REMBANG – Polres Rembang kembali melakukan penangkapan pengedar
obat ilegal. Polisi berhasil meringkus dua orang di lokasi yang berbeda di
Kecamatan Sedan.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat
Resnarkoba Polres Rembang AKP Guno Tri Handoyo menyampaikan, tersangka pertama
berinisial RA ,18, dan MI ,22,.
Mereka ditangkap saat di pinggir jalan raya wilayah Desa
Gandrirejo, Sedan beberapa waktu lalu. AKP Guno menyampaikan, pihaknya
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi obat
tablet tanpa izin edar.
“Dengan jumlah total 2.166 butir obat tablet warna putih berlogo
‘Y’,” katanya.
Lokasi penangkapan kedua terjadi di Desa Karas, Sedan. Polisi
mengamankan YI ,22, di kediamannya pada Kamis (29/10). Setelah
penggeledahan, ditemukan paket espedisi yang berisi dua botol dengan total isi
1.938 butir tablet berlogo Y.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diatas diamankan
dan di bawa ke Mako Polres Rembang,” katanya. (vah/lid)er-Sumber:Radarkudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar