res

Sadis! Suami Gorok Istri Di Humbahas, Kepala Terpenggal dan Tangan Terlepas. Akhirnya Pelaku Dibekuk Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Hasil Real Count Pilkada Grobogan

12 November 2022

Sadis! Suami Gorok Istri Di Humbahas, Kepala Terpenggal dan Tangan Terlepas. Akhirnya Pelaku Dibekuk Polisi

 


Humbahas - Cakrawalaonline, Polres Humbahas telah mengamankan pelaku Pembunuhan yang terjadi di Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, setelah melaksanakan olah TKP Korban Kasus Pembunuhan adalah Nurmaya Situmorang (43), Kristen, Petani, Perempuan, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas. Sabtu (12/11/2022).



Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menjelaskan ke Media bahwa pelakunya adalah suaminya sendiri yaitu Harapan Munthe Laki-laki, 44 Thn, Kristen, Petani, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas yang sudah diamankan di Pihak Sat Reskrim Polres Humbahas.



Kapolres Humbahas menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.15 Wib menurut keterangan saksi melihat pelaku Harapan Munthe sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya, setelah itu saksi curiga dengan pelaku Harapan Munthe.



Kemudian saksi mengecek kebelakang rumah setelah itu saksi melihat 2 (dua) potong kaki manusia kemudian saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan. 



Sesuai keterangan saksi bahwa pelaku Harapan Munthe memberitahu saksi bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian Kepolisian Resor Humbang Hasundutan langsung cek TKP. Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Setelah itu Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melakukan olah TKP.



Upaya yang telah dilakukan Pihak Polres Humbahas yaitu mengecek TKP, Olah TKP, mengamankan Barang Bukti, meminta Keterangan Saksi saksi serta Melakukan Visum Sementara terhadap korban di RSU. Doloksanggul.



Adapun Barang Bukti yang diamankan Polres Humbahas yaitu 1 (satu) buah Kapak bergagang kayu, 2 (dua) buah Belati, 1(satu) buah celurit, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit handphone samsung warna putih (ada bercak darah). Panji Simanungkalit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar