GROBOGAN – Diduga karena
tidak diterima disalip, Dicky Anang Rifanto, 41, warga Desa Kuwaron, Kecamatan
Gubug melakukan pemukulan kepada korban Surpiyanto, 31, warga Desa Rowosari,
Kecamatan Gubug hingga tewas. Kejadian terjadi di pinggir jalan
Gubug-Kedungjati sebelah selatan SPBU turut Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug,
Grobogan.
Pelaku berhasil diamankan Satresmob Polres Grobogan dan Polsek
Gubug pada Sabtu (19/11).Penangkan pelaku dilakukan setelah enam hari dalam
pengejaran dan diamankan saat berada di sebuah kafe di daerah Desa Gubug tanpa
perlawanan.
Kejadian pemukulan kepada korban terjadi Minggu (13/11) lalu.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor dan mendahuli pelaku. Kemudian pelaku
tidak terima. Sehingga cek-cok dan baku hantam hingga mengakibatkan korban meninggal
dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit PKU Muhammadiyah Gubug.
Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari mengatakan, penangkapan pelaku
Dicky Anang Rifannto berawal dari laporan istri korban Siti Mutmainatun, 42,
melapor ke Polsek Gubug, Selasa (15/11) lalu. Dia melaporkan kejadian suaminya
pada Minggu (13/11) lalu istri korban dihubungi oleh pihak petugas rumah sakit
PKU Muhammadiyah Gubug melalui handphone korban.
Kepada istri korban, petugas PKU Muhammadiyah Gubug
memberitahu istri korban bahwa korban Supriyanto, diduga menjadi korban
kecelakaan lalu lintas di jalan Gubug-Kedungjati,tepatnya sebelah selatan SPBU
dekat pasar gubug.
”Laporan yang kami terima bahwa suaminya menjadi korban
kecelakaan di jalan Gubug-Kedungjati, tepatnya sebelah Selatan SPBU Pasar
Gubug. Dan korban hari itu juga meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,”
kata Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, untuk memastikan kebenaran
informasi tersebut, pada Selasa, (15/11) anggota Polsek Gubug bersama unit Laka
Lantas Polres Grobogan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Saat dilakukan
olah TKP hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan. Menindaklanjuti
laporan istri korban, anggota bersama personil unit laka lantas Polres Grobogan
datang ke lokasi TKP.
”Hasilnya tidak ada tanda-tanda kecelakaan, kemudian istri
korban melaporkan perkara ke Polsek Gubug untuk dilakukan penyelidikan lebih
lanjut,” ujarnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Gubug bersama Tim Resmob Polres
Grobogan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan selama enam
hari. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi diketahui bahwa korban atas nama
Supriyanto, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan DAR, warga desa
Kuwaron.
”Setelah kita lakukan penyelidikan, dan keterangan dari
saksi-saksi, korban atas nama Supriyanto merupakan korban penganiayaan yang
dilakukan pelaku DAR warga Desa Kuwaron. Pelaku berhasil kita tangkap bersama
Tim Resmob Polres Grobogan di sebuah kafe,” terang dia. (mun) Er-Sumber:Radarkudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar