Semarang – Cakrawalaonline, 8 orang Kepala Desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak harus berurusan dengan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada (22/11).
Para Kepala Desa ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kegiatan suap dalam pemilihan perangkat desa di Kecamatan Gajah pada tahun 2021.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan 8 tersebut adalah AS (Kades Tambirejo), AL (Kades Tanjunganyar), H (Kades Banjarsari), MJ (Kades Mlatiharjo), MR (Kades Medini), S (Kades Sambung), P (Kades Jatisono) dan T (Kades Gedangalas).
“Para tersangka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Ditreskrimsus pada konferensi pers, Selasa (22/11).
Bersama dengan mereka, lanjut Kombes Dwi, Ditreskrimsus menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 470 juta,
1 unit Handphone Merk OPPO, bukti pembayaran kamar dan meeting room sebuah hotel di Semarang,
rekaman CCTV dan sejumlah dokumen.
Kombes Dwi Subagio menuturkan, kronologi kejadian bermula pada
tahun 2021, saat 8 Desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa.
“Mendasari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Kab. Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Universitas yang telah memenuhi syarat,” kata dia.
8 desa di Kecamatan Gajah, tutur Kombes Dwi, membuat kesepakatan kerja sama dengan sebuah fakultas di UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, Praktik Komputer, dan Wawancara.
Diungkapkannya, sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, pada kurun waktu bulan September/Oktober 2021, para tersangka melakukan beberapa kali pertemuan dengan dua orang makelar yang menjanjikan dapat mengkondisikan UIN Walisongo terkait seleksi perangkat desa tersebut.
“Makelar yang mereka tersebut berinisial S dan IJ. Keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan. Adapun pertemuan dilakukan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus,” tandasnya
“Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur senilai Rp.150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp 250 juta,” tambahnya
Pada awal bulan November 2021, kata Kombes Dwi, 8 oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan sebesar Rp 2,7 M. Uang tersebut, selanjutnya kemudian disetorkan kepada S dan IJ.
“Dari total uang tersebut sejumlah Rp 830 juta dan diserahkan dua orang oknum berinisial Dr AF dan HA, selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang,” tambahnya
Pada tanggal 6 Desember 2021, tutur Kombes Dwi, dilaksanakan Ujian seleksi Pilprades dan 15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.
Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 oknum Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.250 juta,” ujar Kombes Dwi
Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi suap saat mengikuti seleksi apa pun, baik sebagai panitia maupun peserta.
“Laksanakan dan seleksi dengan jujur, terbuka dan sesuai prosedur. Kasus suap dalam pelaksanaan seleksi merupakan kejahatan serius dan ada ancaman pidananya,” tutup Kombes Dwi. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar