Klaten,– Kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di areal
persawahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku seorang
diri dan saat ini sudah ditangkap polisi.
Wakapolres
Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap polisi
tersebut bernama Ponimin alias Pak Min (42) Warga Desa Temuwangi Kecamatan
Pedan, Kabupaten Klaten.
“Petugas
sudah menangkap tersangka disebuah rumah kontrakan wilayah Pedan. Pelaku
merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan keluar penjara terakhir
pada Tahun 2017 dengan kasus yang sama,” kata dia.
Tri Wahyuni menjelaskan tersangka pelaku spesialis pencurian
kendaraan bermotor di areal persawahan tersebut selain mencuri 7 sepeda motor
juga mencuri 2 sepeda ontel.
Menurutnya,
pelaku ditangkap usai Polres Klaten mendapatkan 7 laporan adanya pencurian
kendaraan bermotor yang rata-rata dicuri diareal persawahan dengan kondisi
kunci masih nempel.
“Korban
melaporkan telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat diparkir di pinggir
areal persawahan. Saat itu korban sedang menggarap lahan miliknya. Pelaku
beraksi disekitar Kecamatan Trucuk dan Pedan,” ujarnya.
Ia
menambahkan, modus yang dipergunakan oleh pelaku tersebut adalah dengan
menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika sang
pemilik sedang melakukan aktivitas di sawah atau ladang.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 7 unit sepeda motor hasil curian
yang belum sempat terjual seharga Rp2 juta dan 2 sepeda ontel,” ujarnya, saat
Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Selasa (6/12/2022).
Akibat
perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polres
Klaten. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Er-sumber:timfaktapers.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar