res

Curanmor Di Klaten Berhasil Dibekuk Polisi Setelah Mencuri 7 motor - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Hasil Real Count Pilkada Grobogan

07 Desember 2022

Curanmor Di Klaten Berhasil Dibekuk Polisi Setelah Mencuri 7 motor




Klaten,– Kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di areal persawahan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku seorang diri dan saat ini sudah ditangkap polisi.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap polisi tersebut bernama Ponimin alias Pak Min (42) Warga Desa Temuwangi Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

“Petugas sudah menangkap tersangka disebuah rumah kontrakan wilayah Pedan. Pelaku merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan keluar penjara terakhir pada Tahun 2017 dengan kasus yang sama,” kata dia.

Tri Wahyuni menjelaskan tersangka pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di areal persawahan tersebut selain mencuri 7 sepeda motor juga mencuri 2 sepeda ontel.

Menurutnya, pelaku ditangkap usai Polres Klaten mendapatkan 7 laporan adanya pencurian kendaraan bermotor yang rata-rata dicuri diareal persawahan dengan kondisi kunci masih nempel.

“Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat diparkir di pinggir areal persawahan. Saat itu korban sedang menggarap lahan miliknya. Pelaku beraksi disekitar Kecamatan Trucuk dan Pedan,” ujarnya.

Ia menambahkan, modus yang dipergunakan oleh pelaku tersebut adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika sang pemilik sedang melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

“Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 7 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual seharga Rp2 juta dan 2 sepeda ontel,” ujarnya, saat Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Selasa (6/12/2022).

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polres Klaten. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Er-sumber:timfaktapers.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar