Pemalang - cakrawalamerdeka.com, Dalam agenda sidang paripurna yang digelar oleh pihak Legislatif, Kamis(22/12), DPRD Kabupaten Pemalang menyetujui dan menetapkan 9 Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) menjadi Peraturan Daerah(Perda).
Adapun kesembilan Raperda terdiri dari 2 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang yakni: Raperda Sistim Pertanian Organik dan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, serta 9 Raperda dari Pemda. Pemalang, antara lain: Raperda tentang Perubahan Perda. Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal(LPPL) Radio Swara Widuri, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa(BUMDes), Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan Perda. Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Perubahan atas Perda. Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan yang ketujuh yaitu: Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatanh Kirana(PDIP), didampingi para wakil ketua, yakni: Khodori(PPP), Ajeng Triyani(PKB), dan Rois Faisal(Partai Golkar, serta dihadiri anggota dewan sebanyak 41 orang, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Pj. Sekda, Moh. Sidik beserta para Kepala Perangkat Daerah, juga undangan lainnya ini, diawali dengan mendengarkan laporan hasil kerja dari 4 Panitia Khusus(Pansus).
Dari ke-empat Pansus tersebut melalui pelapornya masing-masing, menyatakan menerima serta menyetujui ketujuh Raperda yang diusulkan oleh Pemda. Pemalang.
Senada dengan ke-empat pansus, ke-enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pemalang, seperti FPKS, F-Gerindra, F-Partai Golkar, FPPP, FKB, dan FPDIP melalui jubirnya masing-masing pun sepakat menerima dan menyetujui 9 Raperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif cq. Plt. Bupati Pemalang.
Setelah pansus dan semua fraksi selesai menyampaikan pandangannya, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir guna penetapan 9 Raperda dan dijawan setuju oleh segenap anggota dewan yang berada di ruang paripurna, sehingga ketua dewan pun mengetok palu sebagai tanda telah disahkan kesembilan Raperda menjadi Perda.
Agenda diteruskan dengan Penandatanganan dokumen oleh pihak Legislatif dan Eksekutif yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dari DPRD Pemalang cq. ketua dewan, Tatang Kirana pada Pemda. Pemalang cq. Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat.
Seusai penyerahan dokumen, Plt. Bupati Pemalang menyampaikan sambutannya.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat mengucapkan terima kasih pada DPRD Kabupaten Pemalang atas kerja kerasnya selama pembahasan Raperda.
''Semoga Raperda yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda ini, akan kami gunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, kepada segenap perangkat daerah yang terkait dengan Substansi kesembilan Perda tersebut, saya Instruksikan untuk segera menindaklanjutinya dengan penyusunan peraturan bupati-nya,'' Tandas Mansur.
Selesai Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat membacakan naskah sambutan, Ketua DPRD, Tatang Kirana menutup secara resmi rapat paripurna.
(Reporter: slametsbl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar