Lahat-Cakrawalaonline, Korban bernama AR putri berumur 17 tahun pekerjaannya sehari -hari pedagang (Counter ), di kabupaten lahat, Adapun seorang laki-laki bernama M.ODA Power umur 20 tahun berasal dari desa pulau payung kecamatan ipuh Muko -muko Propinsi Bengkulu ,laki -laki tersebut berdomisili di kabupaten lahat dan bekerja di bengkel tambal ban motor yang tidak jauh dari pekerjaan AR.
"Korban bernama AR perempuan tersebut sudah menjalin asmara selama dua bulan ,dengan keseriusan menjalin asmara ternyata kekasihnya AR ingin bermaksud lain .
"Kedua pasangan tersebut jalan -jalan dan si lelaki kekasih AR tersebut membawah AR ke tempat tinggalnya di lahat tengah kecamatan lahat kabupaten lahat.
Sampai tempat tinggalnya mereka berdiam di kamar tidur ,dengan bujuk rayuan lelaki tersebut kepada korban AR memaksanya untuk melakukan persetubuan namun kekasihnya AR tidak mau melakukan hsl tersebut , namun AR tak berdaya karena
dengan mengancapnya dengan Pisau panjang 25 meter serta menutup dengan satu buah bantal ,Korban AR sudah kehilangan kecusiannya dengan nafsu bejadnya, kejadian terjadi pada hari Jum'at tgl .16 Desember.tahun 2022 pada jam 08.00 Wib.
*Atas laporan dari seorang Rodiah Binti SRIWADI lahir di lahat umur 35 tahun 1985,tinggal Ds.P. Negara kabupaten lahat .
Dengan adanya laporan tersebut unit Reskrim polres lahat langsung terjun ke tempat kejadian.
Dengan seorang saksi
Oktaria melihat korban AR mukanya memar dsn beberapa luka atas kelakuan lelaki tersebut , dengan barang bukti yang di dapat yaitu :satu lembar baju lengan pendak berwana Coklat putih bermotif bunga dan ,Celana panjang warna ungu serta sebilah Pisau ukuran 25 .Meter dan satu bantal warna hijau .
Penangkapan tersangka pada hari minggu 18 desember tahun 2022 jam.07.00 Wib.di TKP di lahat tengah kecamatan lahat kabipaten lahat Propinsi Sumatera -Selatan.
"Unit PPA Reskrim bersama kasat reskrim polres Lahat membawah tersangkah beserta barang bukti ke mapolres lahat untuk di proses lebih lanjut. Serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan perbuatan yang melanggar hukum,
persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan menggunakan kekerasan dan bujuk rayu , sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak
(Akril Achmad ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar