Grobogan- Cakrawalaonline, Curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan raya Purwodadi – Blora tepatnya di sebelah SPBU Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, diungkap Satreskim Polres Grobogan. Hal ini disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Selasa (6/12).
Menambahkan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menjelaskan bahwa korban curas adalah warga Sidodadi, Kendal dan 4 pelaku yang ditangkap berinisial G, R, Y dan M, sedangkan DPOnya berinisial M alias E dan A.Adapun kronologisnya kata Kaisar berawal pada hari Sabtu (26/11/2022) korban berangkat dari rumahnya menuju pabrik di Sidoarjo, Jatim lalu ke Palembang melalui jalan tol Tanggulangin kemudian keluar tol di daerah Gresik melalui jalan Pantura, ditengah perjalana korban berhenti di TKP untuk buang air kecil, saat hendak melanjutkan perjalanan lagi tiba – tiba di hadang sebuah mobil warna putih, lalu ada 2 orang turun dari mobil yang satu memakai baju Polri menodongkan sebuah pistol ke.korban, lalu korban dimasukan ke mobil pelaku dengan tangan di borgol serta mata korban dilakban, lalu korban diturunkan di daerah Subang, Jabar dan barang – barang korban di bawa pelaku termasuk truk
“Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan memakai baju dinas polri beratribut lengkap dengan berpura-pura mengintrogasi korban bahwa rokok yang dibawa ilegal,” jelas Kaisar.
“Adapun total kerugian korban sebesar Rp 1, 3 miliar, sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dgn ancaman penjara 9 tahun atau 12 tahun,” pungkas Kaisar. Ng- Awg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar