NGANJUK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan staf
Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk berinisial MS (43). Dia diduga
korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) pesantren atau taman
pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Nganjuk. Penahanan terhadap MS dilakukan usai
yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis
(8/12/2022) siang. Dia langsung dikawal menuju mobil tahanan untuk menjalani
penahanan di Rutan Nganjuk.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andi Wicaksono mengatakan, MS selaku staf Kemenag
bertanggung jawab atas penyaluran dana bantuan tersebut. Berdasarkan pengajuan
yang diterima, sedikitnya terdapat 100 pesantren dan TPQ yang mengajukan dana
bantuan. Pemerintah mengucurkan bantuan dengan nilai bervariasi antara Rp40
juta hingga Rp50 juta untuk setiap lembaga pendidikan tersebut.
"Namun praktiknya tersangka tidak menyalurkan seluruh dana tersebut,"
kata Andi, Jumat (9/12/2022). Adapun, kata Andi, MS diduga memotong dana
bantuan sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta. Akibat perbuatan tersebut, negara
mengalami kerugian sedikitnya Rp700 juta.
"Kami terus melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak lain yang diduga
terlibat," ujar Andi.
tas perbuatannya, MS terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun. Er-Sumber:INews.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar