Dompu-Cakrawalaonline, Dalam rangka penertiban lahan eks PT. Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT. Usaha Tani Lestari (UTL) bertempat di Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB, Bupati Dompu H. Kader Jaelani dapat merekomendasikan pencabutan atas ijin Konsesi PT. UTL kepada Kementerian LHK RI.
Surat Rekomendasi tersebut merujuk kepada pencabutan Konsesi terhadap dua perusahaan oleh Bupati Dompu dengan Nomor : 500/12.2/EKONSDA/2023 tertanggal 03 Januari 2023, dimana Bupati Dompu H.Kader Jaelani merekomendasi ditujukan langsung ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) RI dengan redaksi :
a. Keputusan Menteri LHK Nomor
SK.632/MENLHK/SETJEN/HPL.3/
9/2021 tanggal 8 September 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.660/MENHUT-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman Kepada PT. Usaha Tani Lestari Atas Areal Hutan Produksi seluas ±22.820 Hektar di Kabupaten Dompu dan Bima;
b. Surat Kepala BKPH Tambora Laporan BINWASDAL dan Patroli Rutin Tim BKPH Tambora di Wilayah Konsesi PT UTL Nomor 522/115/BKPH-Tambor/2022 tanggal 8 Desember 2022;
c. Surat Laporan Perkembangan Kegiatan Pengelolaan Hutan PT. Usaha Tani Lestari Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Nomor 522/7889/PPH.2-DisLHK/2022 tanggal 30 Desember 2022;
d. Instruksi Bupati Dompu Nomor 188/195/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang Penertiban Lahan Hak Guna Usaha Eks PT. Asia Tunggal Inti dan PT. Usaha Tani Lestari; dan
e. Maraknya demonstrasi dan konflik horisontal masyarakat di lokasi PT. UTL terkait perebutan lahan dan pemanfaatan lahan untuk penanaman jagung versus peternakan rakyat;
Berdasarkan redaksi diatas, Bupati Dompu mempertimbangkan :
1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu belum merasakan manfaat dan dampak positif yang berarti atas kehadiran PT. Usaha Tani Lestari;
2. Bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu menilai PT UTL tidak optimal mengelolah wilayah konsesinya yang dibuktikan dengan maraknya perambahan, jual beli lahan, dan aktifitas domestik lainnya di dalam wilayah konsesinya;
3. Bahwa ke-tidak-optimal-an PT UTL melaksanakan kewajiban menjaga wilayah konsesinya dianggap sebagai pemicu konflik horisontal antara masyarakat petani berhadapan dengan masyarakat peternak, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan bagi kondisi stabilitas keamanan daerah;
Maka untuk kepentingan bersama dan kebaikan bagi masyarakat daerah
dan Pemerintah Kabupaten Dompu, dengan ini merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mencabut konsesi PT. Usaha Tani Lestari.
Surat Rekomendasi Bupati Dompu tersebut ditembuskan kepada :
1. Gubernur Nusa Tenggara Barat
2. Ketua DPRD Kabupaten Dompu
3. Dirjen PKTL Kementerian LHK RI
4. Dirjen Gakkum LHK Kementerian LHK RI
5. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Bali
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB dan
7. Kepala Balai KPH Tambora di Pekat(zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar