Gunungkidul- Cakrawalaonline, Sampai bulan Januari 2023 ini Damiyo lurah di Kalurahan Siraman Wonosari tetap memilih duduk di kursi kayu atau kursi atos. Demikian setelah dipantau sejak lama di ruang kerja Damiyo lurah Siraman hingga awal tahun 2023. Alasan apakah beliau memilih duduk di kursi kayu. Marilah kita ikuti ulasan dari Sabar wartawan Cakrawalamerdeka.com Perwakilan dan Biro DIY saat memantau Damiyo lurah Siraman diruang kerjanya.
Perlu diketahui bahwa Damiyo sejak dilantik jadi lurah Siraman Wonosari tidak pernah bermimpi ingin duduk di kursi empuk. Karena menurutnya duduk di kursi empuk bisa membuat orang lupa diri. Katanya, bila seseorang telah lupa diri bisa disebut lengah. Lengah atau lupa diri bisa membuat orang sombong dan permasalahan lainya. Sebab lain adalah duduk di kursi empuk membuat rasa kejiwaan dan seolah olah jabatan lurah itu lama. Lama untuk meninggalkan jabatan itu karena duduk sebagai lurah di kursi empuk dapat menjadikan orang pada umumnya tidak mau berbaur di masyarakat. Padahal menurut Damiyo bahwa jabatan lurah tidak lama. Untuk masa jabatan lurah disini atau di DIY selama enam tahun satu periode bila baik diterima masyarakat bisa tiga periode atau 6 kali 3 tahun sama dengan 18 tahun. "Jadi untuk apa harus duduk di kursi empuk wong menjabat lurah di Pemkab Gunungkidul Paling lama 18 tahun dalam tiga periode," jelasnya kepada wartawan yang meliput itu.
Sehingga menurut Damiyo bukan duduk di kursi empuk tetapi bagaimana dalam memberi pelayanan secara administrasi atau sampai pada bidang kemasyarakatan.
Damiyo juga membeberkan bahwa dalam melayani warganya tidak sekedar tanda tangan atau cap kantor lurah. Tetapi lebih jauh dari itu. Memberi pelayanan yg baik sesuai tugas pokok dan fungsi lurah itu sendiri atau model kolektif. Dalam sisi lain Damiyo juga tidak berlebihan dalam melayani warganya. Karena bagaimanapun yang namanya hidup bermasyarakat dan sosial kemasyarakatan itu tidak ada batasnya. Dengan demikian bahwa dalam.menjabat lurah itu harus normatif saja yang penting sesuai tupoksinya. Atau susuai tugas pokok dan fungsinya. Dengan istilah ini diharapkan dalam menjalankan tugas lurah normatif saja. Itu harapan, tetapi banyak juga ditemui bahwa dalam menjabat lurah mereka berlebihan dalam tugas kemasyarakatan. Karena itu semua memang saling dibutuhkan oleh lurah dan juga untuk kepentingan warga masyarakat di Kalurahan yang mereka jabat. Tetapi walau tugas lurah itu berat dalam tugas kemasyarakatan tetap dilakoni karena sudah jadi kewajiban mereka para lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di Pemkab Gunungkidul. (Sab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar