Dompu Cakrawalaonline, Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauludin menegaskan pada warga Dompu pada umumnya, lebih khusus pada warga petani ternak yang melakukan demonstrasi di DPRD dan di Pemda Dompu untuk menjaga stabilitas keamanan Kab.Dompu.
Waka polres Dompu mengajak pada petani ternak yang melakukan unjuk rasa di DPRD agar bisa sama sama menjaga kantibmas ujarnya. Waka polres memantau langsung suasana demonstran, yang sedang panik dengan membongkar pintu pagar kantor DPRD , membuat suasana gaduh dan ricuh, bahkan arus lalulintas jalan hingga macet kendaraan, pada kesempatan tersebut " Waka polres ambil sikap " mengamankan suasana Dompu terkendali.
Wakapolres Dompu menambahkan dalam aturan dan UU tentang pengrusakan, pemblokiran jalan , tanpa ijin menggunakan batu, kayu , pakai ban bekas, maupun lain lain dapat dikenakan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,dan diatur dalam pasal 192 ayat (2)dan diancam dengan 15 tahun penjara, dan pasal 63 UU no 38 tahun 2004 , tentang lalulintas jalan raya diancam dengan hukuman pidana paling lama 18 bulan atau denda 1,5 m.
Dalam rangka menegakan supermasi hukum, aph menghimbau dan Untuk diketahui oleh masyarakat Dompu terkait dengan aksi penyegelan kantor, fasilitas publik,seperti sekolah , maupun gedung obyek fital diancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar