Dompu-Cakrawalaonline, Badan pengawas pemilu (Bawaslu)Kab.Dompu, pada hari jum,at 3/2/23, telah melakukan pemanggilan ASN diduga melanggar kode etik ASN, dengan cara ikut safari politik, memakai atribut Anis karena betapa simpatisan calon pemimpin terbaik didunia politik, ahirnya ASN, terekam kamera sehingga firal dimana mana .
Koordinator divisi penanganan kasus pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Swastari SH, telah memanggil ASN , untuk melakukan klarifikasi karena di duga melanggar UU no 5 THN 2014, PP 42, THN 2004, PP no 94/2021 tentang disipilin ASN.
Ketika di tanya wartawan tanggapan ketua Bawaslu sedang berbincang dengan wartawan lekey news , terkait tujuan pemanggilan ASN , untuk dilakukan klarifikasi dalam rangka melaksanakan amanat UU, namun mereka tetap akan di berikan pembinaan , agar tidak terjadi pada masa masa akan datang.
Di tempat terpisah Asesten III Setda Dompu Ir.Ruslan dimintai tanggapan diruang kerjanya mengatakan ASN , PPPK, tidak dapat melakukan politik praktis, adakan saling mendukung salah satu calon partai politik, atau calon presiden dan calon bupati.
Karena dimana perangkat perundang undangan telah mengatur seorang PNS tidak boleh memilih salah satu kandidat, harus netralitas.
Ir. Ruslan Asesten Setda Dompu mengharapkan kedepan jangan jebak diri karena UU yang mengatur bahwa ASN tidak boleh ikut politik praktis, harus pandai pandai mengatur diri, walaupun disitu ada haknya ASN untuk memilih ujarnya.
Atensinya pimpinan tidak menyuruh ikut partisipasi, ASN harus bisa menempatkan diri, kepada media Asesten sarankan untuk kedepan ASN ,PPPK , guru sekaliipun harus cerdas , pandai memilah memilih agar tidak terjebak pada persolan hukum .
Dengan adanya peristiwa ini jadikan sebagai contoh agar tidak terulang lagi oleh para ASN , PPPK, dan Guru.(zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar