Bekasi, Jawa Barat-Cakrawalaonline, Bripka Madih anggota Provos Polsek Jatinegara akan diperiksa Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Polri terkait kasus sengketa lahan milik orang tuanya di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023) hari ini.
"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023) malam.
Terpisah, kuasa hukum Bripka Madih, Yasin Hasan membenarkan soal pemeriksaan itu. Menurutnya, Bripka Madih dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Yasin juga memastikan bahwa dirinya dan Madih akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim.
"Benar ada pemeriksaan dari Mabes Polri terkait dengan tanahnya Pak Madih, agendanya jam 10. Rencananya kita akan hadir. Pak Madih didampingi penasehat hukumnya akan hadir," kata Yasin.
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai mengaku diperas rekan seprofesinya saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, kasus Bripka Madih mendadak ramai usai mengaku diperas rekan seprofesinya saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya di Polda Metro Jaya.
Madih mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
"Saya ingin melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, malah dimintai biaya penyidikan sama oknum penyidik dari Polda Metro," kata Madih saat dikonfirmasi pada 2 Februari 2023
Tak hanya meminta uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Oknum penyidik itu meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai hadiah. Madih memastikan masih ingin memperjuangkan haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
Tak hanya meminta uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga diduga meminta tanah seluas 1.000 meter persegi. Oknum penyidik itu meminta Madih untuk memberikan tanahnya sebagai hadiah. Madih memastikan masih ingin memperjuangkan haknya. Terlebih, tanah milik orangtuanya memiliki luas hingga ribuan meter.
"Girik di nomor C 815 seluas 2.954 meter diserobot perusahaan pengembang perumahan. Sementara Girik C 191 seluas 3.600 meter diserobot oknum makelar tanah," ujar Madih. SA:Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar