Cakrawalaonline, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Mantan karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjadi salah satu perwira kepolisian yang ikut terseret dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir J. Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Hendra sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan mengeklaim hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di area sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan seusai kejadian tewasnya Brigadir J. TKP tewasnya Brigadir J berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan SIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambung dia. SA: Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar