Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan DN, perawat yang menggunting jari seorang bayi perempuan hingga putus, sebagai tersangka atas kelalaian yang ia perbuat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.
Ngajib menjelaskan, dari gelar perkara yang dilakukan, DN sebelumnya telah diingatkan orangtua korban AR untuk berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan. Namun, imbauan itu tak didengarkan pelaku hingga ia pun mengambil gunting dan jari kelingking AR malah ikut terpotong.
“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” beber dia.
D sendiri telah mengakui kelalaiannya hingga membuat jari kelingking bayi 8 bulan tersebut tergunting. Perawat yang sudah bekerja selama 18 tahun itu kini telah dinonaktifkan dari jabatannya. SA:detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar