Jakarta-Cakrawalaonline, Rapat pembahasan terkait perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan dihentikan Komisi IX DPR RI.
Hal ini dilakukan DPR karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tak kunjung hadir dalam rapat-rapat terkait KRIS dan pemaparan perwakilannya dianggap tidak komprehensif. Padahal, program KRIS ini para anggota dewan anggap sebagai program inisiasi DJSN.
"Dari 9 fraksi, 7 fraksi sudah menyatakan tidak dilanjutkan rapat ini maka kita masuk kesimpulan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat memimpin rapat RDP bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS Kesehatan, Kamis (9/2/2023).
Perwakilan Andie yang menghadiri rapat, yaitu Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mengaku, menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada para anggota dewan. Sebab, ia menekankan surat keterangan Ketua DJSN tidak bisa hadir sudah disampaikan ke pimpinan sehari sebelumnya.
"Kehadiran kami di sini mewakili bapak Ketua DJSN sebagaimana disampaikan surat kepada pimpinan. Tapi kalau itu dipandang tidak cukup mewakili kami kembalikan ke komisi XI," ujar Bobby.
Anggota Komisi IX Putih Sari menganggap, perilaku Ketua DJSN ini menghambat pelaksanaan program KRIS. Selain itu, pemaparan DJSN yang hanya menyajikan data uji coba 4 RS dianggapnya tidak profesional karena RS yang sudah diujicoba sistem KRIS sebanyak 10 RS.
"Artinya ini menghambat dari program pelaksanaan kris ini memang seharusnya kajian komprehensif datang dari DJS, kalau di UU DJSN kita lihat apa yang dipaparkan belum sepenuhnya menjalankan amanat UU," tutur dia.
Karena dari sisi pimpinan DJSN yang tak hadir rapat soal KRIS dan pemaparan evaluasi pelaksanaan KRIS anggota DJSN lainnya yang tak komprehensif, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani turut menyatakan tak akan mau melanjutkan rapat terkait KRIS
"Oleh karena itu saya sepakat rapat ini tidak dapat dilanjutkan karena Kemenkes sebagai regulator dan BPJS yang bertindak menyelenggarakan layanan tidak bisa berbuat lebih jauh tanpa perspektif hasil kajian DJSN," ujarnya.SA:CNBCindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar