Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Dalam pemilihan itu, ipar Presiden Joko Widodo tersebut mengantongi lima suara.
"Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman di Gedung MK, Rabu (15/3/2023).
Ada dua kandidat dalam pemilihan Ketua MK tersebut. Mereka adalah Anwar Usman dan Arief Hidayat. Untuk Arief Hidayat mengantongi empat suara.
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 6/2023, seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Artinya tidak ada yang melarang seseorang yang telah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode lagi. Zun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar