Dompu- Cakrawalaonline, Hadirnya Toko serba 35 di Dusun transad Desa Doro melo Kecamatan Manggelewa Kab.Dompu, sudah 2 , 3 sepekan, milik julkifli diduga merugikan pedagang kaki lma (PKL).
Sejak Kehadiran toko serba 35 belakangan ini,merugikan pihak lain. PKL menuntut DPRD dan pemerintah menegaskan agar dicabut ijin ujar korlap Itong. Dengan hadirnya pasar serba 35, meresahkan PKL, dan berdampak pada penghasilan pasar Soriutu .
Atas tuntutan pedagang kaki Lima mendatangi pemerintah dan DPRD , agar ijin di cabut , karena serba 35 berdampak pada PKL di pasar sila juga, ahirnya PKL, sila mendatangi kantor DPRD Kab.Bima . Sekarang masuknya di Kab.Dompu, DPRD dan Pemerintah didemo PKL, karena diduga merugikan PKL Manggelewa. Selanjutnya Bupati Dompu menjelaskan tentang perbandingan di setiap daerah ada , kami atasnama pemerintah tidak bisa intervensi toko serba 35 karena telah mengantongi ijin resmi dari pemerintah pusat, tidak ada hak pemerintah daerah untuk melakukan pencabutan ijin, ujar Bupati Dompu H.Kader Jaelani di Manggelewa Sore hari Kamis 30/3/23.
Anggota DPRD Dompu Kurniawan dapil Manggelewa dan Kilo, menuturkan kehadiran barang 35, cukup memberikan kontribusi harus di terima karena tetap mengacu pada nomor induk perusahaan , mereka tidak melihat harga dan kwalitas , namun hanya untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat ekonomi kebawah ujarnya. Bagi pelaku usaha PKL ,lainya lapang dada untuk menerimanya, kalau usaha kita tunggu rezki masing_ masing tandasnya.(zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar