Bima- Cakrawalaonline, Dua orang yang diduga melakukan pencurian Kambing di wilayah hukum Tambora, informasi yang dihimpun wartawan ternak kambing yang dicuri adalah milik Endi purwanto tepatnya desa Labuan Kananga Kecamatan "Tambora Kab. Bima"
Penangkapan pencurian Kambing milik Endi purwanto alamat Desa labuan Kanananga Kecamatan Tambora i kini sudah giring di wilayah hukum polsek Tambora , dan dilanjutkan ke polres Kab.Bima.
Dengan adanya informasi dari anggota piket Wilkum Tambora yang saling kontak dengan piket Wilkum pekat Dompu NTB, melalui bhabinkantibmas desa Sori Tatanga memberikan informasi bahwa ada mobil yang diduga membawa kambing tanpa dokumen resmi.
Bhabinkantibmas soritatanga ahirnya , kontak anggota piket Polsek Kempo. Dengan gerak cepat sesuai dengan amanat yang diemban Kanit Polsek Kempo Aipda Hasanudin dan anggota menangkap terduga di Turowuwu desa Soro Kecamatan kempo , sekitar pukul 02.00, Selasa 28/2/23.
Menindaklanjuti informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sori Tatanga Bripka Dedidiansyah dalam bentuk kerja sama dalam aparat penegak hukum, bahwa terduga pelaku pencurian membawa kambing diwilayah pekat dengan menggunakan mobil terios No. Pol. AE 1613 EQ dan telah di lakukakan penangkapan di wilkum Polsek Kempo tepatnya di Dusun Torowuwu Desa Soro Kecamatan Kempo.
Proses penangkapan melalui penghadangan di persimpangan jalan, pelaku pencuri mencoba menabrak mobil Patroli bagian belakang sehingga mobil patroli tersebut mengalami kerusakan pada bagian belakang, karena lolos penyebrangan kemudian di lakukan pengejaran lanjutan, terduga pelaku melalui jalur Soro timur lewat jalur jalan padat karya yag tembus ke desa ta, a, dusun Rasa Bou (puskesmas kempo) tersebut.
Pelaku Pencurian 2 orang berhasil ditangkap dan telah diamankan oleh kepolisian sekitar pukul 08.00 wita an. SURATMAN, umur 23 tahun ,islam ,alamat Dusun Wawo Desa Noowa kec. Woja Kab Dompu, dan Sdr. DAHLAN, alamat dusun. Wodi Desa Baka Jaya Kec. Woja Kab Dompu NTB.
Dengan adanya kasus pencurian anggota Polsek kempo meminta keterangan keterangan dari salah seorang saksi yaitu Hartanto (25) alamat dsn. Maria desa Wawonduru kec. Woja Kab Dompu menjelaskan bahwa, sekitar jam 10.00 wita bertempat di rumahnya datang pasangan suami istri Irawan (23)alamat dusun selaparang Desa Matua kec. Woja Kab Dompu, Istrinya Febriani (25)Alamat Dsn. Mbawi desa Mbawi kec. Woja kab. Dompu ingin meminjam mobil dengan alasan untuk jalan jalan rekreaksi , ahirnya anak dari Sulaiman Ahmad Desa wawonduru dikasih uang panjar dulu sebesar Rp. 100.000, atas permintaan tersebut saksi selaku orang yang dipercaya oleh pemilik mobil ahirnya pergi mengambil mobil tersebut Rental an. Pak Wisnu yang beralamat di Kelurahan kandai Dua linkungan Ginte, dan kebetulan saksi dan pemilik rental mobil sangat kenal baik sehingga mobil tersebut langsung di kasih saksi dengan mobil merek Terios No.pol AE 1613 EQ.
Mobil yang muat kambing tersebut telah di amankan di Polsek Kempo sebagai alat bukti periksaan selanjutnya. Kasus pelaku pencurian diduga 2 orang telah di serahkan ke Polsek Tambora . Iptu Fardiansyah SH, Kapolsek Tambora menjemput pelaku di Polsek kempo beserta barang bukti 2 ekor Kambing . Sementara 2 ekor Kambing kini telah di amankan di kantor Polsek Tambora dan pelaku digiring ke polres Bima .Zun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar