Jateng- Cakrawalaonline, Foto dua aparatur sipil negara yang sedang bermesraan ramai dibincangkan oleh warga Wonogiri.
Dua ASN tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Selain kasus asusila, keduanya juga berselingkuh hingga telah melakukan hubungan suami istri.
Kasus ini terbongkar setelah foto keduanya yang sedang berciuman beredar di Internet.
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto pun mengonfirmasi hal tersebut.
Pihaknya juga mengungkapkan, dua ASN tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.
"Sudah kita tindaklanjuti dan laporan ke Bupati," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (21/3/2023).
Dikatakan Sriyanto, ASN yang laki-laki berinisial S dan merupakan Korwil Disdik di sebuah kecamatan di Wonogiri.
Sementara ASN yang perempuan adalah seorang Kepala SD.
Dua ASN tersebut pun sudah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/3/2023).
Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Disdikbud Wonogiri juga telah melakukan pemeriksaan Jumat (17/3/2023) pekan lalu.
Dari pemeriksaan tersebut, keduanya mengaku khilaf.
Setahu saya hanya ada dua foto itu. Sehingga menjadi dasar (penyidikan) kami. Katanya foto itu dilakukan sejak awal 2022, sudah lama," kata Sriyanto.
Kedua ASN tersebut mengaku mengambil foto tersebut secara sadar untuk koleksi pribadi.
Namun, keduanya tak mengetahui, bagaimana foto tersebut bisa tersebar.
"Dalam foto itu yang terlihat aktif dan memotret yang perempuan. Sehingga logikanya tersebar lewat yang putri," ujarnya.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kaget saat tahu ada kasus tersebut.
"Tanggapan saya, ini sangat memprihatinkan," ujarnya
Ia pun akan memberikan sanksi tegas kepada dua ASN tersebut.
TribunSolo.com mewartakan, selain itu, bupati yang akrab disapa Jekek tersebut pun akan menghubungi dinas terkait.
"Keprihatinan bagi ASN apalagi ini di dunia pendidikan. Secara moril, beliau-beliau semestinya menanamkan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab," kata Jekek.
Jekek juga mengungkapkan, nantinya akan ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan investigasi dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan itu, sanksi bakal ditentukan kepada yang bersangkutan. Sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. Sup-sumber:Tribun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar