Bima, NTB_ Cakrawalaonline, Menyebar ujaran Kebencian serta konten pornografi di media sosial, sungguh sangat disesalkan atas indikasi tindak pidana yang telah melanggar undang-undang ITE.
Peristiwa yang terjadi melanggar hukum atas penyebaran yang bergentayangan di dunia Maya, dari mereka terduga berperilaku tidak beretika menggunakan akun bodong alias palsu ini, telah digiring ke jeruji besi, dimapolres kota Bima .
Kali ini, pemilik akun bodong yang diduga menyebar konten pornografi disertai ujaran Kebencian, diciduk Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Ipda Franto A Matondang dan Katim Aiptu Hero Suharjo serta anggotanya.
Sebagaimana kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, pemilik akun bodong yang didalam kontennya juga menghina anggota Polres Bima Kota ini, diamankan Tim Puma 2 pada Selasa lalu di wilayah Kabupaten Dompu NTB.
Terduga pemilik akun bodong yang diamankan Tim Puma 2 sebut Kasat Reskirm, berinisial H alias B seorang wanita berumur 24 tahun asal Dusun sambi Desa Konte Kecamatan Kempo, Kab. Dompu.
Saat diamankan sambung Rayendra, Tim Puma 2 juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan terduga sebagai alat bukti penyebaran konten pornografi dan ujaran Kebencian.
Ada pula barang bukti akun Facebook dengan nama akun "KAM" "Setelah dijemput di wilayah Dusun Sambi Desa Konte Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pemilik akun bodong ini langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku"pungkasnya. Polres Bima kota melalui Humas Polresta harapkan pada seluruh lapisan masyarakat agar jangan membuat ulah dan gaduh , menghina , mencemoh, orang lain, yang melanggar hukum akan merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain ujarnya. ( Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar