Jakarta -CakrawalaOnline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali menggeledah sebuah rumah dalam pengembangan kasus suap mantan
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi. Rumah yang digeledah KPK tersebut diduga
merupakan rumah milik Dito
Mahendra Sampurno.
Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang
dilakukan oleh tim penyidik KPK. Ia menyebut rumah tersebut berada di kawasan
Jakarta Selatan.
"Informasi yang
kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK disebuah rumah di
Jakarta Selatan. Terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU tersangka NHD,"
kata Ali Fikri pada Senin 13 Maret 2023.
Belum jelas apakah tim
penyidik membawa bukti dari penggeledahan tersebut. Soal tempat yang digeledah,
Ali mengatakan rumah tersebut diduga milik pengusaha Dito S. Mahendra.
"Diduga tempat
tinggal saksi Dito M," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Dicecar soal dugaan
pencucian uang
Pada 6
Febriuari 2023, KPK telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami
pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi.
“Didalami
pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan
pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi,” kata Kepala Bagian
Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 6 Februari 2023.
Ali menjelaskan aliran duit tersebut diduga berasal dari
pengurusan perkara di MA. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky
Herbiyono dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara
di MA. Keduanya divonis bersalah karena menerima duit dari Direktur Utama PT
Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi,
Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider 6
bulan kurungan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara
tindak pidana pencucian uang sejak November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky
melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya
yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut. Meski
baru terkuak pada 2020, kasus korupsi yang menyeret nama Nurhadi sebenarnya
telah terentang sejak 2016. Kala itu, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan
Hang Lekir Nomor 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini adalah
pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited, Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diciduk dalam kasus pengurusan perkara Lippo Group secara bertahan
sebesar Rp 2,4 miliar.
Dugaan aliran duit
Majalah Tempo edisi
Ahad, 5 Februari 2023 menyebutkan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan
dengan penggeledahan tersebut terdapat aliran uang terhadap Dito. Berdasarkan
dokumen yang diperoleh Tempo, Dito diduga menerima aliran dana
dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya
di Surabaya.
Uang ditransfer secara
bertahap dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016. Pada 20 Februari misalnya,
Dito diduga menerima Rp 200 juta dari orang kepercayaan itu melalui salah satu
bank pelat merah. Transfer terus berlanjut. Dua pekan berselang orang kepercayaan
itu kembali menyetorkan Rp 400 juta kepada Dito. Pada akhir Maret, Ia juga
mengirim Rp 200 juta. Pada April, nominal uang yang ditransfer makin besar,
yakni Rp 750 juta.
KPK sebelumnya telah
memanggil Dito sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir. Dito baru memenuhi
panggilan KPK pada Senin, 6 Februari 2023. Dito menjalani pemeriksaan selam 5
jam. Setelah pemeriksaan, Dito bungkam ketika ditanyai awak media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar