res

KPK Geledah Rumah Diduga Milik Dito Mahendra - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Hasil Real Count Pilkada Grobogan

14 Maret 2023

KPK Geledah Rumah Diduga Milik Dito Mahendra



Jakarta -CakrawalaOnline Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sebuah rumah dalam pengembangan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi. Rumah yang digeledah KPK tersebut diduga merupakan rumah milik Dito Mahendra Sampurno.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Ia menyebut rumah tersebut berada di kawasan Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima betul, ada penggeledahan oleh tim penyidik KPK disebuah rumah di Jakarta Selatan. Terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU tersangka NHD," kata Ali Fikri pada Senin 13 Maret 2023.

Belum jelas apakah tim penyidik membawa bukti dari penggeledahan tersebut. Soal tempat yang digeledah, Ali mengatakan rumah tersebut diduga milik pengusaha Dito S. Mahendra.

"Diduga tempat tinggal saksi Dito M," ujar dia melalui keterangan tertulis.

Dicecar soal dugaan pencucian uang

Pada 6 Febriuari 2023, KPK telah memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka Nurhadi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 6 Februari 2023.

Ali menjelaskan aliran duit tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di MA. Keduanya divonis bersalah karena menerima duit dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hingga pengadilan tingkat kasasi, Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan keduanya dalam perkara tindak pidana pencucian uang sejak November 2020. KPK menduga Nurhadi dan Rezky melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan kepemilikan harta bendanya yang diduga berasal dari pengurusan perkara di MA tersebut. Meski baru terkuak pada 2020, kasus korupsi yang menyeret nama Nurhadi sebenarnya telah terentang sejak 2016. Kala itu, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir Nomor 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini adalah pengembangan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan pegawai PT Across Asia Limited, Doddy Aryanto Supeno. Mereka diciduk dalam kasus pengurusan perkara Lippo Group secara bertahan sebesar Rp 2,4 miliar.

Dugaan aliran duit

Majalah Tempo edisi Ahad, 5 Februari 2023 menyebutkan dalam kurun waktu yang hampir bersamaan dengan penggeledahan tersebut terdapat aliran uang terhadap Dito. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Dito diduga menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.

Uang ditransfer secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016. Pada 20 Februari misalnya, Dito diduga menerima Rp 200 juta dari orang kepercayaan itu melalui salah satu bank pelat merah. Transfer terus berlanjut. Dua pekan berselang orang kepercayaan itu kembali menyetorkan Rp 400 juta kepada Dito. Pada akhir Maret, Ia juga mengirim Rp 200 juta. Pada April, nominal uang yang ditransfer makin besar, yakni Rp 750 juta.

KPK sebelumnya telah memanggil Dito sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir. Dito baru memenuhi panggilan KPK pada Senin, 6 Februari 2023. Dito menjalani pemeriksaan selam 5 jam. Setelah pemeriksaan, Dito bungkam ketika ditanyai awak media.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar