Cakrawalaonline, Mantan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Dr Djoko Sarwoko SH MH wafat di usia 80 tahun. Djoko Sarwoko telah malang melintang di pengadilan hingga pensiun sebagai hakim agung.
Djoko Sarwoko meninggal pagi ini. Alamat rumah duka di Jalan Raya Duren Sawit Kavling Pengadilan, Klender, Jakarta Timur. MA menyatakan duka mendalam atas wafatnya Djoko Sarwoko.
"Semoga diampuni dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya dan semoga keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan, Aamiin Ya Robbal Aalamiin," ujarnya.
Djoko Sarwoko lahir pada 21 Desember 1942. Di penghujung menjadi hakim agung, Djoko Sarwoko bersama Komariah S Sapardjaja dan Sri Murwahyuni menghukum Asian Agri Rp 2,5 triliun di kasus pajak pada Desember 2012. Hukuman pajak terbesar saat itu.
Di penghujung kariernya, Djoko selaku Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus juga disibukkan sebagai juru bicara MA. Dengan jabatan rangkap tersebut, dia harus wara-wiri tampil di media massa. Apalagi di bulan November-Desember 2012 terungkap skandal putusan MA soal vonis mati Hengky Gunawan yang berujung pada pemecatan hakim agung Ahmad Yamani. SA : Detiknews
"Semoga diampuni dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya dan semoga keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan, Aamiin Ya Robbal Aalamiin," ujarnya.
Djoko Sarwoko lahir pada 21 Desember 1942. Di penghujung menjadi hakim agung, Djoko Sarwoko bersama Komariah S Sapardjaja dan Sri Murwahyuni menghukum Asian Agri Rp 2,5 triliun di kasus pajak pada Desember 2012. Hukuman pajak terbesar saat itu.
Dalam tempo yang sama, Djoko Sarwoko juga menjadi ketua majelis untuk perkara besar lainnya seperti Peninjuan Kembali (PK) Anggodo Widjojo yang diketok pada 7 Desember 2012.
Di penghujung kariernya, Djoko selaku Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus juga disibukkan sebagai juru bicara MA. Dengan jabatan rangkap tersebut, dia harus wara-wiri tampil di media massa. Apalagi di bulan November-Desember 2012 terungkap skandal putusan MA soal vonis mati Hengky Gunawan yang berujung pada pemecatan hakim agung Ahmad Yamani. SA : Detiknews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar