res

Linda Pujiastuti Nikah Siri Dengan Teddy Minahasa, Tapi Tak Diakui - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Hasil Real Count Pilkada Grobogan

03 Maret 2023

Linda Pujiastuti Nikah Siri Dengan Teddy Minahasa, Tapi Tak Diakui


Cakrawalaonline, Sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), membuat geger. 


Sebab, ada beberapa pernyataan mengejutkan yang disampaikan oleh salah satu terdakwa, yakni Linda Pujiastuti alias Anita dalam persidangan. 


Pernyataan mengejutkan itu berkaitan dengan status hubungan Linda dan Teddy dan hal yang dilakukan oleh keduanya. Akan tetapi, pernyataan Linda disangkal oleh Teddy yang sehingga membuat suasana sidang berlangsung sedikit tegang.


Kepada majelis hakim, Linda mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Teddy.

"Saya tidak pernah berantem dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy biar pun beliau tidak mengakui," ungkap Linda dalam persidangan, Rabu. 


Hubungan spesial yang disampaikan oleh Linda pun sempat membuat penasaran. Namun, pada akhirnya Linda blak-blakan bahwa dirinya dan Teddy telah menikah siri.


"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ucap Linda.


Tanpa ragu Linda menyampaikan bahwa ia dan Teddy kerap tidur bersama saat bekerja sama dalam pencegahan peredaran narkotika dan terapung di Laut Cina Selatan.

"Kami setiap hari di kapal tidur bersama," imbuh dia.

Mendengar apa yang disampaikan oleh Linda kepada majelis hakim, Teddy buru-buru membantahnya. "Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy. 


Setelah itu Teddy seolah berupaya menyudutkan Linda. Hal itu dilakukannya agar pengakuan Linda tidak dianggap benar.


Meski membantah tuduhan nikah siri, Teddy mengakui mengenal Linda di Spa Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat, pada 2005.

 "(Kenal Linda) sekitar tahun 2005 atau 2006. Saat saya kuliah di UI, saya dan teman-teman saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic Pecenongan," ungkap Teddy. 

Kala itu, lanjut Teddy, Linda menjadi resepsionis di hotel tersebut. Pada 2007, Teddy mengaku dikenalkan dengan suami Linda berkait penjualan barang-barang antik. Setelah itu, Teddy mengatakan dirinya tidak berkomunikasi lagi dengan Linda. 

"Sampai 2019, saudara Anita menghubungi saya untuk urusan informasi penyelundupan narkotika. Kemudian, 2019 bulan Oktober itu karena informasinya tidak valid, tidak ada komunikasi lagi," papar Teddy.


Selanjutnya, pada 2022, Linda kembali menghubungi Teddy untuk penjualan pusaka ke Brunei Darussalam. "Yang bersangkutan masih ingin menawarkan proyek penjualan pusaka ke Raja Brunei Darussalam," jelas Teddy. 

Adapun Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu. Linda meminta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu hasil penilapan Teddy. 

Sabu seberat 1 kilogram akhirnya terjual pada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.


Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengambil 5 kg sabu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. 

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SA : Kompas.com










Tidak ada komentar:

Posting Komentar