GROBOGAN, CakrawalaOnlibne - PT Sai Apparel
Industries, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menyatakan tuntas membayar
keseluruhan upah lembur ribuan pekerjanya buntut viralnya video protes Erma
Oktavia (30) salah seorang buruh pabrik garmen tersebut. Saat itu Erma
mencak-mencak kepada bosnya yang berkebangsaan India lantaran mengaku menerima
kekerasan verbal serta jatah uang lembur buruh tak dibayarkan. General Manajer
PT Sai Apparel Industries Grobogan Chanchal Gupta menyampaikan berdasarkan
audit manajemen, ribuan karyawan belum menerima hak upah lembur selama 5 bulan
terhitung mulai September 2022 hingga Januari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan, kekurangan
pembayaran upah lembur buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan
akhirnya dilunasi pada Selasa (14/2/2023). "Kemarin untuk upah lembur
pekerja sudah lunas semua dengan total pembayaran mencapai Rp 650 juta,"
kata Chanchal saat dihubungi melalui ponsel, Rabu (15/2/2023). Kepala Bidang
Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan jumlah
pekerja lembur PT Sai Apparel Industries Grobogan berbeda setiap bulannya
sehingga membutuhkan durasi untuk pendataan ulang. Rinciannya pada September
2022 jumlah pekerja lembur yakni 116 orang, Oktober 2022 yaitu 186 orang,
November 2022 berjumlah 534 orang, Desember 2022 naik menjadi 1.108 orang dan
Januari 2023 meningkat 2.564 orang. "Jika dikalkulasi uang Rp 650 juta
untuk membayar upah lembur 4.508 pekerja," kata Mumpuniati.
Untuk diketahui, Disnakertrans Provinsi Jawa
Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video
buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang
mengaku tidak terima upah lembur. Berdasarkan investigasi awal, ditemukan
kecurangan pembayaran upah oleh PT Sai Apparel Grobogan.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans
Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Upaya mediasi
serta investigasi, kata dia, sudah ditempuh. "Perusahaan menyampaikan
kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui
kata sepakat," ungkapnya, Senin (6/2/2023). Menurut Mumpuniati, manajemen
perusahaan berencana membayar konsekuensi lembur karyawan yang belum dibayarkan
dalam waktu enam hari, terhitung dari hari Jumat pekan lalu. Berdasarkan
pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan
Oktober 2022. PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang
nominal honor lembur sejak bulan September. "Sehingga berapa jumlah upah
lembur yang selazimnya dibayarkan bisa diketahui. Jumlah buruh perusahaan
tersebut sekitar 3.000 orang,. Untuk nota pemeriksaan, kami harap segera
dikirimkan," kata Mumpuniati. Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022,
perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.
"Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral
itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di-PHK, karena gara-gara hal itu,"
terang Mumpuniati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar