res

Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ma'rif Sebagai Anggota DPRD Kab.Bima - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

02 Maret 2023

Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ma'rif Sebagai Anggota DPRD Kab.Bima

 



Bima- Cakrawalaonline, Ma'rif Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bima.


Penyematan lencana keanggotaan pada Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Bima dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Bima Pengganti Antar Waktu (PAW) dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, S.IP  Rabu (1/3) menandai duduknya Ma'rif di kursi DPRD kabupaten  Bima PAW sisa masa jabatan 2019-2024  pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima. 


Di hadapan Ketua dan segenap anggota DPRD, para unsur Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah yang hadir pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati Drs.H Dahlan M.Noer,  mengingatkan agar anggota DPRD PAW  Ma'rif Duta Partai Gerindra yang baru dilantik dapat bekerja sama dan bekerja dengan sebaik- baiknya dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat  sebagai wakil rakyat.




Pada Rapat Paripurna tersebut, ketua DPRD Kabupaten Bima saat memimpin sidang mengungkapkan menyampaikan,  atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati Bima beserta jajarannya,  personil KPUD, Sekretaris DPRD dan juga Bawaslu yang telah melaksanakan tugas dalam memproses dan melengkapi terkait pengajuan berkas PAW kepada Gubernur NTB untuk mendapatkan keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW untuk  melanjutkan sisa jabatan 2019-2024.


Sebelumnya Gubernur NTB H. Zulkiflimansyah melalui  surat keputusan nomor 171.3-70 tahun 2023  menetapkan peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Boymin SE, dan selanjutnya menetapkan Ma'arif sebagai pengganti antar waktu berdasarkan keputusan nomor 171.2 -71 tentang   pengangkatan dan pelantikan antar waktu ( PAW )anggota DPRD Kabupaten Bima sisa masa jabatan 2019-2024.Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar