Kupang- cakrawalaonline, Menindaklanjuti Laporan masyarakat Desa Tesabela yang didampingi kuasa Hukum Surya NTT, Widyati Singguh di Polda NTT pada hari Rabu, (8/2) lalu.
Sesuai laporan yang disampaikannya bahwa Ke-47 orang yang terdaftar sebagai penerima BLT itu, secara sepihak digantikan oleh Kepala Desa atas nama Mateus Dafa.
Sesuai pengakuan yang disaampaikan bahwa penerima BLT terdaftar 121 orang itu, tetapi sekitar 47 orang digantikan ke orang lain.
Oleh karena itu, pihak tim Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang akan melaksanaan pemeriksaan khusus di Desa Tesabela Kec. Kupang Barat sesuai surat yang diterima oleh media PorosNTT, Minggu,26/03/2023.
Dengan surat tugas Inspektur Nomor: ST/700/158/ID/5/11/2023 sesuai laporan pengaduan Dana bantuan BLT Tahap IV di Desa Tesabela Kec. Kupang Barat oleh LBH Surya NTT.
Dengan Nomor: 011/SP/LBH-SNTT/1/23 tertanggal 30/01/2023.
Disamping itu, dilakukan juga Mediasi oleh Tim Pemeriksaan Inspektorat pada hari Senin, 27 Maret 2023 Pukul 09.00 Wita di Kantor Desa Tesabela, Kec. Kupang Barat. Ng-sumber:porosntt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar