res

Setelah Buron 4 Tahun, Pembunuh Warga Magelang Diringkus Polresta Magelang - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Masa Kampanye Berakhir, Ketua KPU : Jangan Golput, Beta Tu TPS

09 Maret 2023

Setelah Buron 4 Tahun, Pembunuh Warga Magelang Diringkus Polresta Magelang


Cakrawalaonline, Tersangka NTS alias NP (36) warga Dusun Ndasri, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya tertangkap setelah buron selama hampir empat tahun lamanya.


NTS ditangkap karena melakukan pembunuhan kepada Tomi Lerian Hidayat (TLH), 25, warga Rejowinangun utara, Kota Magelang.

"Kasus dugaan pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi tahun 2019. Tersangka sudah berhasil kita tangkap setelah sekian lama melarikan diri," kata Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di ruang media center Polresta Magelang, Rabu (8/3/2023).


Adapun lokasi pembunuhan tersebut di Ruko Harmoni, Lingkar Pasaranyar, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (19/5/2019) sekira pukul 22.00 WIB.


Adapun motif dari NTS membunuh TLH karena emosi saat menagih utang Rp 10.500.000. Saat ditagih, korban menjawab dengan kata-kata tidak enak. 

“Menurut keterangan pelaku, korban ini saat ditagih menjawab la piye Mas nek arep bayar ngopo nek ra bayar ngopo,” jelas kapolresta kepada wartawan saat konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Rabu (8/3/2023).



Ketika duduk berhadap-hadapan tersangka ini sempat menanyakan kepada korban terkait masalah pinjaman uang. "Ternyata dia tahu kondisi korban ini sedang dalam pengaruh minuman keras, ternyata pertanyaan itu kurang dihiraukan dengan baik oleh korban," kata dia.

Penagihan utang itu berujung pada perselisihan antara keduanya. Mereka kemudian terlibat saling dorong dan saling tampar.

Bahkan, korban yang menemukan gagang cangkul di lokasi kemudian memukulkan benda itu ke pelaku. Namun benda itu berhasil direbut dan pelaku membalas memukul korban. Setelah korban tergeletak, pelaku lantas pergi meninggalkan tempat itu.

Keesokan harinya, pelaku mendengar kabar bahwa korban tewas dan akhirnya memilih melarikan diri. Polisi lantas menyatakan NTS sebagai buron.

Setelah hampir 4 tahun, polisi mendapatkan kabar keberadaan pelaku di Bekasi. Petugas pada akhir Februari lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

"Di sana yang bersangkutan berdasar hasil pemeriksaan bekerja serabutan ikut di bangunan. Hingga diamankan oleh personel Satreskrim berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah berhasil diamankan di sekitar Bekasi," tutur Ruruh.

Atas kasus ini pelaku disangka melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan ancaman hukuman Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun. SA : DetikJateng




Tidak ada komentar:

Posting Komentar