res

Siswa SMP Bacok Anak SD di Sukabumi Korban Meninggal Dunia - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

06 Maret 2023

Siswa SMP Bacok Anak SD di Sukabumi Korban Meninggal Dunia



Cakrawalaonline, Kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi.

Seorang siswa kelas 6 sekolah dasar (SD) di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) meninggal dunia setelah dianiaya oleh sekelompok pejalar SMP.




Korban yang bernasib naas itu diketahui berinisial RM (12).




Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, awalnya polisi mengamankan 14 orang pelajar SLTP.



Dari 14 orang yang diamankan, didapati tiga orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam peristiwa itu.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, pelajar SLTP itu hendak mencari lawan kemudian saat itu mendapati korban tengah berjalan kaki saat pulang sekolah.



"Motifnya berdasarkan dari beberapa saksi bahwa mereka melaksanakan konvoi kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga ada korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman dan dilewati oleh mereka, dan disamperin oleh ABH dan melakukan tindakan tersebut," kata Maruly di Polres Sukabumi, Minggu (5/3/2023).




Maruly menjelaskan, peran tiga orang pelaku ini ada yang menjadi eksekutor pembacokan, pengendara sepeda motor, dan penyedia senjata tajam.




"Kronologisnya di salah satu wilayah pantai di Kabupaten Sukabumi ada sekelompok anak-anak sekolah lanjutan tingkat pertama melaksanakan kegiatan di pantai kemudian berkonvoi," jelasnya.




"Pada saat melaksanakan konvoi kemudian mungkin dalam rangka seremonial lalu bertemu dengan salah satu korban, dalam hal ini korban pengamiayaan dan menghilangkan nyawa, dari beberapa orang tersebut setelah melakukan penganiayaan melarikan diri," kata Maruly.





Sebelum ditangkap, para pelaku sempat bersembunyi di perkebunan karet. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit, pakaian dari pelaku, pakaian dari korban, dan bantal guling yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan senjata tajam.




"Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, untuk beberapa ABH ini diterapkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ucap Maruly. SA : Tribun





Tidak ada komentar:

Posting Komentar