Jakarta- Cakrawalaonline, Inilah info kapan THR PNS 2023 cair, jadwal pemerintah transfer THR atau gaji ke 14 menurut bocoran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Para pegawai negeri sipil (PNS) masih menunggu jadwal kapan THR PNS 2023 tanggal berapa dicairkan pada bulan April mendatang.
Banyak kabar beredar jika tanggal pencairan THR PNS 2023 akan lebih cepat dibanding dari tahun 2022 lalu.
THR PNS 2023 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2022.
Sementara merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Dari Permenaker tersebut, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja sesuai dengan agamanya. Di mana, buruh beragama Islam akan mendapatkan THR Hari Raya Idul Fitri.
Adapun THR PNS dan gaji ke-13 diberikan pada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Di mana, THR PNS dan gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Menkeu Sri Mulyani mengabarkan jika jadwal tanggal cair THR PNS 2023 akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi yang nantinya akan dipandu oleh Kemenkeu.
Dikutip dari SKB 3 Menteri 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22-23 April dan diprediksi THR PNS cair pada 12-13 April.
Sementara, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 bagi seluruh pekerja paling lambat jatuh pada tanggal 14-15 April 2023.
Berapa besaran THR PNS 2023?
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke 13 berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, yakni:
1. Komponen THR dan gaji ke 13 untuk PNS
Adapun gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan gaji ke 13 untuk PPPK
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen THR dan gaji ke 13 untuk TNI
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen THR dan gaji ke 13 untuk Polri
Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.
Demikian info kapan THR PNS 2023 cair, jadwal pemerintah transfer THR atau gaji ke 14 menurut bocoran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Endah-Berita DIY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar