Dompu- Cakrawalaonline, -Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi NTB diduga ada konspirasi dengan PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS), yang berlokasi di Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Pasalnya, pembangunan dua sarana Embung Tambora I dan II yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu pada 2012 lalu, dibangun di dalam lahan tebu milik PT SMS.
Padahal, pembangunan dua sarana Embung tersebut yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, tidak ada asas manfaat sama sekali bagi warga, baik desa setempat maupun sekitarnya.
Pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHam) NTB salah seorang perwakilan BWS mengakui bahwa pembangunan embung tersebut memang diusul oleh PT SMS.
"Memang PT SMS yang mengusulkan, itu sudah lama, tahun 2012 lalu, tapi tidak disetujui, karena hanya di dalam PT SMS," kata salah seorang perwakilan BWS dalam RDPU yang dipimpin Ketua Komisi I, Ir. Muttakun, Senin (27/3/2023) siang.
Sementara, penyampaian yang miris disampaikan oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Dompu terkait pembangunan dua sarana Embung tersebut, bahwa DLH tidak pernah diberi tahu oleh BWS tentang adanya pembangungan itu, maka pihak DLH, harapkan BWS, memberikan dokumen lengkap kepada dinas LH ujarnya.
"Terkait dengan pembangunan Embung di Pekat itu, kita tidak pernah diberi tahu, padahal, BWS itu paling rajin berkoordinasi dengan kami terkait adanya pembangunan di Dompu," sangat di sesalkan perwakilan DLH.
Suasana RDPU berlangsung sempat bikin tegang dan nyaris ricuh, karena tuduhan sejumlah anggota LesHam NTB di bawah garis komando Ketua Irham Durto, SH atas terjalinannya konspirasi antara BWS dan PT SMS semakin terlihat dan meyakinkan.
Apalagi, anggota LesHam NTB setiap kali mendatangi kantor BWS Provinsi NTB di Mataram, guna melakukan konfirmasi selalu ditanyakan identitas KTP dan AD CARD kelembagaan.
Berikut tiga poin yang dihasilkan dalam RDPU antara LesHam NTB, BWS Provinsi NTB dan DLH Kabupaten Dompu.
Pertama, Pembangunan Embung oleh BWS tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu dan DPRD Kab.Dompu.
Kedua : DPRD dari Komisi I, II dan III, beserta LesHam melakukan kunjungan lapangan dalam rangka investigasi terkait pembangunan embung satu dan dua, diduga ada penyelewengan dana yang mengancam kerugian negara 5 M. Waktunya tergantung rapat internal gabungan komisi I, II, dan III nanti.
Ketiga : DPRD Dompu meminta hasil feasibility study dan dokumen lingkungan pembangunan embung satu dan dua dan besok akan diserahkan ke sekwan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama (Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar