Grobogan-Cakrawalaonline, Sidang lanjutan Terdakwa (SW) kasus dugaan pemerasan terhadap CV. Riyutomo dan BUMDes Tambah Rejeki Desa Penganten Kecamatan Klambu digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi Grobogan, Rabu (26/04).
Agenda sidang yakni keterangan saksi pelapor, baik dari CV Riyutomo maupun BUMDes Desa Penganten Klambu.
PN Purwodadi Grobogan Menggelar Sidang Lanjutan Dengan Terdakwa (SW) Oknum Wartawan di Grobogan, Rabu (26/04/2023).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota I Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH selaku Anggota II.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamungkas, SH, Iwan Nuzuardhi, SH dan Tiga Kuasa Hukum Terdakwa Salah Satunya Minarno, SH.
Jalannya sidang cukup menggelitik, dimana dalam fakta persidangan Puji Munarno alias Jambul pada saat ditanya Hakim atas pemerasan disertai ancaman oleh Terdakwa (SW), saksi menjawab tidak ada pemerasan.
Bahkan Kuasa Hukum Terdakwa (SW) Minarno, SH sebut kliennya tidak melihat adanya pemerasan dengan ancaman terhadap CV Riyutomo, tegasnya.
Fakta persidangan muncul beberapa hal mengejutkan dari keterangan para saksi.
Senada dengan Minarno selaku Kuasa Hukum Terdakwa (SW) dari awal kasus ini muncul pihaknya sudah mencium adanya indikasi dugaan kriminalisasi terhadap Wartawan Harian Siber sudah mulai terungkap pelan-pelan dalam fakta persidangan Rabu (26/04/2023).
Pertama, saksi Jambul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan sebagai pelapor, ternyata saksi membatah.
Bahkan Jambul sampai ditanya hingga tiga kali oleh Majelis Hakim, juga dipertegas oleh Kuasa Hukum Terdakwa dua kali dan tetap mengatakan tidak pernah melaporkan.
Kedua, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan ke Majelis Hakim bukti surat aduan dari Jambul ke Kasatreskrim Polres Grobogan untuk disaksikan kepada Kuasa Hukum.
Ketiga, setelah di croscek oleh Kuasa Hukum tentang surat aduan tersebut dibuat pada tanggal 13 Maret 2023 setelah dilakukan penangkapan.
Keempat, Jambul mengatakan bahwa yang menawarkan uang pertama kali kepada Terdakwa (SW) adalah dirinya bukan Terdakwa.
Kelima, Jambul menyampaikan tidak pernah merasa terancam atau diperas, karena dia menyerahkan uang dengan sukarela tanpa ada paksaan maupun ancaman.
Untuk Terdakwa (SW) mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB secara virtual, dan sidang berjalan dengan tertib, aman serta kondusif.
“Ada chatting Jambul dengan Terdakwa (SW) bahwa apabila Terdakwa tidak mau menerima uang, jika bertemu dijalan urusannya akan lain, bukan persaudaraan lagi”, pungkas Kuasa Hukum Terdakwa. Ng-Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar