Grobogan-Cakrawalaonline, Setelah melalui berbagai sidang Di PN Purwodadi, akhirnya SW wartawan Harian Siber Grobogan diputus 4 bulan penjara.
Putusan tersebut muncul dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/06) kemaren, yakni dengan agenda sidang mendengarkan putusan terhadap terdakwa (SW) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap CV. Riyutomo Purwodadi dan BUMDes Tambah Rejeki Desa Penganten Kecamatan Klambu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota I Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH selaku Anggota II.
Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamungkas, SH, dan dua penasehat Hukum Terdakwa yakni Agus dan Eka.
Jalannya sidang cukup lancar, dan dihadiri beberapa wartawan, keluarga terdakwa dan rekan-rekan dari Kanni Grobogan. Sedangkan terdakwa SW mengikuti sidang secara virtual dari Lapas II B Purwodadi.
Sebelum.Hakim Ketua mebacakan.keputusannya, sedikit interview antara Hakim Ketua dengan terdakwa SW.
” Saudara terdakwa sehat ya ?” tanya Hakim
“Ya saya sehat Yang Mulia” jawab terdakwa SW
“Masih betah tinggal di rutan?” tanya Hakim.lagi
“Saya sudah nggak betah Yang Mulia” jawab terdakwa, yang diiringi sedikit tawa dari pengunjung sidang sore itu.
Hakim Ketua yang membacakan kronologi kejadian mulai dari kasus CV Riyutomo dan juga kasus Bumdes Penganten Klambu. Pembacaan kronologi sekitar 30 menit utu, diakhiri dengan pembacaan keputusan. Atas perbuatsnnya itu, Terdakwa SW dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.
Atas keputusan ini, baik terdakwa, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa menerima semuanya.
Karena terdakwa SW sudah menjalani masa penahanan 3,5 bulan sejak.Maret 2023 yang lalu, maka terdakwa SW tinggal 2 mingguan berada di Lapas Purwodadi.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Eka SH kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya merasa puas dengan keputusan hakim. Dengan begitu saudara Sw tinggal 2 minggu berada di Lapas dan segera bebas, ucap Eka. Ng-Jkw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar