res

Masyarakat Oi Bura Kecewa Dan Kesal, Informasi Perbaikan Jalan Bulan Juni Nggak Jadi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

05 Juni 2023

Masyarakat Oi Bura Kecewa Dan Kesal, Informasi Perbaikan Jalan Bulan Juni Nggak Jadi



Bima-Cakrawalaonline,Masyarakat Desa Oi bura kecamatan Tambora kabupaten Bima sangat kesal janji pemerintah dan DPRD, karena tidak jadi diperbaiki jalan.  Padahal sudah di informasikan pada media, oleh kades Oi Bura atas nama masyarakat, bahwa jalan desa Oi bura akan diperbaiki bulan Juni 2023," ujar kades Oi bura kepada media sebelumnya.

   "Anggaran diduga sudah hilang di tengah jalan seperti anggaran jalan Soromandi dan waduk Kopa,  pada hal anggaran sudah ada, wakil ketua DPRD Aminurlah beberapa waktu membenarkan adanya anggaran insallah tahun 2023, dapat diperbaiki, warga jangan kecewa dan kesal , mudah mudahan ada anggaran perubahan agar bisa dipenuhi sepanjang 5 km dulu," ungkap kades.

   Terkait dengan anggaran perbaikan jalan Oi bura, Syuriadin Kabag forkopimda Setda Bima sarannya kepada wartawan cakrawala bisa konfirmasi ke PUPR , namun kepala  PUPR sudah keluar lapangan. 

   Selanjutnya kepala Bappeda kab.Bima Taufik St,Mt , saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk anggaran jalan oi bura tidak ada tahun 2023 tidak ada, nanti tahun 2024 akan mendapat anggaran sekitar 31 M, ungkapnya di kantor Selasa 22 Mei 2023.

   Warga Oi bura Saadiah melalui media Lombok pos, mengutip isi berita menyebutkan pemerintah harus peduli, terhadap kerusakan jalan dan mengabaikan sesuai wewenangnya sebagaimana diatur dalam pasal 273 ayat 1 , 2 dan 3 uu no 22 tahun 2009 , pada pasal tersebut menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang dengan tidak segera patut memperbaiki mengakibatkan kecelakaan , korban lalulintas korban jiwa akan akan di ancam kurungan 6 bulan, dan korban kecelakaan meninggal dunia pelanggaran pidana 5 tahun penjara dan denda 120 juta. Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar