Grobogan-Cakrawalaonline, Tidak ada musdes apalagi berita acara.
kegiatan Pembangunan Fisik jalan betonisasi di Dusun saban Rt 03 Rw 04 Desa Papan rejo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Jawa Tengah
Dalam rencana awal perencanaan Desa masuk dalam kegiatan pembangunan fisik dari Desa yang pembiayaan kegiatan nantinya diambilkan menggunakan anggaran Dana Desa tahap lll tahun 2023. namun justru ternyata sudah dilaksanakan pengerjaannya lebih awal entah dengan alasan apa.
Yang jelas terlalu Sembrono tanpa menggunakan tahapan regulasi, padahal tahap ll baru saja selesai dikerjakan dan belum termonevkan,hal inilah yang akhirnya dinilai terkesan seenaknya, dan menjadi sorotan masyarakat.
Dan akhirnya menimbulkan kegaduhan, permasalahan baru di desa Papan rejo yang sebelumnya pemdes di terpa isu dengan dugaan melakukan tindak kesalahan penyelewengan dana desa yang sudah dilaporkan oleh LBH Sidorejo Law ke Polda Jateng.
Dengan adanya pembangunan kegiatan fisik jalan betonisasi yang sudah di kerjakan tersebut menjadi sebuah sorotan pertanyaan besar,kenapa harus dikerjakan lebih awal dan terkesan di paksakan,padahal kegiatan tersebut nantinya di kerjakan tahap lll teranggar dari DD, justru lagi-lagi kali ini ketua TPK desa Papan Rejo (Sulasi) mengambil langkah sangat terburu buru dan dipaksakan dengan melakukan pengerjaan awal yang juga tanpa adanya koordinasi, pemberitahuan dengan pihak desa,BPD maupun Tim Pendamping desa serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,padahal anggaran DD Tahun 2023 tahap lll belum dikucurkan Pemerintah .
Saat melakukan pengecekan langsung kegiatan di Dusun Saban Desa Papan Rejo yang juga berdasarkan beberapa informasi yang ada bahwa ternyata benar adanya pelaksanaan kegiatan fisik jalan betonisasi yang masuk dalam perencanaan tahap lll sudah di kerjakan entah menggunakan anggaran darimana karena tidak adanya papan informasi kegiatan hal semacam ini seperti proyek siluman yang tak jelas pertanggungjawabannya.
Suwarno yang merupakan anggota TPK pada saat itu ada di lokasi dan setelah banyak obrolan bersama awak media mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pekerjaan jalan betonisasi tersebut merupakan kegiatan DD tahap lll apa ll saya tidak tau persisnya disini saya hanya ditunjuk ketua TPK sebagai mandor pengawas untuk mengawasi pekerjaan termasuk ketika material datang ,selain itu Suwarno juga menjelaskan bahwa kegiatan betonisasi jalan ini volume kegiatan pekerjaannya adalah dengan P.119m L 3m dengan menggunakan campuran semen 1 sak koral 5 tong pasir 3 tong dengan anggaran keseluruhan Rp.109.000.000.(Seratus Sembilan Juta Rupiah) bahkan menurut Suwarno ternyata droping material melibatkan pihak ke tiga yaitu (Haryono) warga papan rejo sebagai pemodal membiayai proyek tersebut, di tanya soal papan proyek kok tidak di pasang,"baru di pesankan ke sablon mas.terang Suwarno
Seperti halnya yang disampaikan Jajuri selaku kepala tukang kepada awak media, bahwa dirinya ikut bekerja disini sebagai tenaga borong bukan tenaga harian untuk jumlah pekerja 9 orang dikerjakan selama empat hari.terang Jajuri
Kemudian kami mencoba menemui Kepala Desa di kantor dan ternyata benar adanya bahwa pekerjaan jalan betonisasi di dusun Saban tersebut saya juga tidak tau karena ketua TPK juga tidak pernah koordinasi dengan Pemdes apalagi memberitaukan terlebih dahulu.memang benar kegiatan betonisasi pekerjaan tersebut nantinya akan kita anggarkan dari Dana Desa (DD)tahap lll tahun 2023 ini,lha terus saya juga tidak mengetahui bagaimana darimana pembiayayaanya, saya malah kurang paham . Terang Kades suwarno
Bahwa pelaksanaan yang belum masuk masa tahapan merupakan sebuah kesalahan yang tidak sesuai dengan aturan regulasi.janggal rasanya dengan apa yang dilakukan ketua TPk tersebut, justru indikasi dan dugaannya bisa mengarah untuk mencari keuntungan pribadi atau memang ketua TPK tidak memahami terkait tugas dan wewenangnya,selain itu bila anggaran DD tahap lll tidak dikucurkan lalu siapa yang bertanggung jawab atas semua biaya yang sudah terbelanjakan untuk pembelian bahan material meski dari keterangan anggota TPK (Suwarno) tadi melibatkan pihak ke 3 dalam segi pembiayaannya namun apapun juga ini adalah proyek kegiatan yang perencanaannya masuk teranggarkan melalui dana APBN ,terkecuali dari pelaksanaan tersebut dikerjakan lebih awal atas dasar kemungkinan beberapa faktor pertimbangan dan jelas masuk tertera dalam berita acara juga musdes bersama.
Selain itu menurut informasi untuk tenaga pekerja di laporkan dengan upah harian namun setelah adanya pengakuan salah satu pekerja yang juga kepala mandor ternyata upah pekerjaan adalah di borongkan.
Demi keberimbangan berita ini masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan diklarifikasi. Wn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar