JAKARTA - Cakrawalaonline, Aktivis Rocky Gerung rupanya tak hanya dilaporkan ke polisi baik melalui Polda maupun Bareskrim Polri buntut menghina Presiden Jokowi.
Ternyata, Rocky Gerung juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh David Tobing.
Dalam gugatannya tersebut, David meminta agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara seumur hidup.
David Tobing sendiri merupakan seorang Advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Gugatan itu dilayangkan David pada (3/8/2023) lalu.
Setelah digugat, Rocky Gerung dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada (22/8/2023) mendatang.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia bakal menjadi Ketua Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.
Baik di dalam pertemuan-pertemuan secara online ataupun offline.
"Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog," kata David.
Sebab dikhawatirkan, Rocky Gerung bisa mengulangi perbuatannya jika tidak diberhentikan sebagai pembicara.
Selain itu, David juga khawatir apabila aksi yang dilakukan Rocky Gerung bisa ditiru oleh warga negara lainnya.
"Tergugat dikhawatirkan bisa mengulangi perbuatannya dan kalau tidak dihukum untuk tidak menjadi pembicara seumur hidup akan berdampak pada warga negara lain yang meniru tergugat," tuturnya.
Ia pun berharap Rocky Gerung hadir pada sidang perdana pada (22/8/2023) dan menjujung tinggi proses hukum.
"Saya berharap Rocky Gerung hadir, dan menjunjung tinggi proses hukum," tandas David. Cl - Sumber : Tribun Video
Tidak ada komentar:
Posting Komentar