res

Akibat Melontarkan Kalimat Kasar ke Presiden Joko Widodo,Rocky Gerung Mendapat Laporan Bertubi-tubi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

03 Agustus 2023

Akibat Melontarkan Kalimat Kasar ke Presiden Joko Widodo,Rocky Gerung Mendapat Laporan Bertubi-tubi

 



Jakarta-Cakrawalaonline, Kamis (03/08)

Rocky Gerung dilaporkan secara bertubi-tubi usai melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rocky Gerung Juga dipolisikan di Bareskrim Polri.
Total hingga saat ini sudah ada 3 laporan terhadap Rocky Gerung yang tercatat di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sementara satu laporan di Bareskrim Polri sendiri yang dilaporkan oleh tim hukum PDIP.

Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karenanya, relawan Jokowi juga melaporkan Refly Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.

Video tersebut memuat orasi atau pidato Rocky yang dinilai menghina Jokowi. Video tersebut memaut logo SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Potongan video itu viral di media sosial. Begini cuplikan kalimat Rocky yang viral lewat potongan video yang beredar di media sosial, kata-kata kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b******* yang t****. Kalau dia b******* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b******* t**** itu sekaligus b******* yang pengecut. Ajaib, b******* tapi pengecut.

Rocky Gerung Dipolisikan di Bareskrim
Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Rocky dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari Saudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Dia mencontohkan sejumlah laporan di berbagai daerah yang dilayangkan buntut pernyataan Rocky Gerung itu. Johannes mengatakan semua warga negara harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya.

"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus

bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada perkataannya," katanya.

Johannes menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut secara serius.

"Maka laporan ini akan terus kami kawal, jadi tidak hanya laporan-laporan nih. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan," ujarnya.


Tiga Laporan ke Rocky Gerung di Polda Metro
Di Polda Metro Jaya sendiri, sudah ada 3 laporan terhadap Rocky Gerung. Terakhir, laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan ole organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Sebelumnya ada Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinan Hutahaean yang melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).

"Bahwa kita hadir di sini juga ujaran kebencian yang dilakukan saudara Rocky Gerung sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat. Adapun kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat," ujarnya.


Polda Metro Mulai Selidiki
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima total dua laporan dalam perkara yang sama. Pihaknya masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam perkara yang ada.

"Melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," kata Ade Safri, Rabu (2/8/2023).

Penjelasan Rocky Gerung
Rocky juga telah menjelaskan alasannya menggunakan kata bajingan. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik

Bahkan, menurut dia, kata 'bajingan' itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.

"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.

"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya.

Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi. Dia mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dia ke polisi, sementara Jokowi tidak.

"Itu hal-hal kecil lah," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).

Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.

"Saya kerja saja," ujarnya.

(dw-sumberdetik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar