Jakarta-Cakrawalaonline, Kamis (03/08)
Rocky Gerung dilaporkan secara bertubi-tubi usai melontarkan
pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Selain dilaporkan ke
Polda Metro Jaya, Rocky Gerung Juga dipolisikan di Bareskrim Polri.
Total hingga saat ini sudah ada 3 laporan terhadap
Rocky Gerung yang tercatat di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sementara satu
laporan di Bareskrim Polri sendiri yang dilaporkan oleh tim hukum PDIP.
Pernyataan Rocky Gerung ini diunggah di kanal
YouTube milik Refly Harun. Oleh karenanya, relawan Jokowi juga melaporkan Refly
Harun atas pendistribusian ujaran kebencian ini.
Video tersebut memuat orasi atau pidato Rocky yang
dinilai menghina Jokowi. Video tersebut memaut logo SPSI atau Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia. Potongan video itu viral di media sosial. Begini cuplikan
kalimat Rocky yang viral lewat potongan video yang beredar di media sosial,
kata-kata kasar kami sensor:
Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi
rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah
mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti
mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan
nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
Itu b******* yang t****. Kalau dia b*******
pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b******* t**** itu
sekaligus b******* yang pengecut. Ajaib, b******* tapi pengecut.
Rocky Gerung Dipolisikan di Bareskrim
Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan
Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Rocky dilaporkan terkait dugaan ujaran
kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan
dari Saudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal
SARA," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP
Johannes Lumban Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
Rabu (2/8/2023).
Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu
diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri
tertanggal 2 Agustus 2023. Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah
melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI
No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun
1946.
Dia mencontohkan sejumlah laporan di berbagai
daerah yang dilayangkan buntut pernyataan Rocky Gerung itu. Johannes mengatakan
semua warga negara harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang
kebal hukum di republik ini, semua harus
bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada
perkataannya," katanya.
Johannes menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus
tersebut secara serius.
"Maka laporan ini akan terus kami kawal, jadi
tidak hanya laporan-laporan nih. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk
ke jalur persidangan," ujarnya.
Tiga Laporan ke Rocky Gerung di Polda Metro
Di Polda Metro Jaya sendiri, sudah ada 3 laporan
terhadap Rocky Gerung. Terakhir, laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan ole
organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Sebelumnya
ada Relawan Indonesia Bersatu dan Ferdinan Hutahaean yang melaporkan Rocky
Gerung ke Polda Metro.
Laporan tersebut teregister dengan nomor
LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky
dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160
KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI
Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Laporan polisi terkait adanya peristiwa yang
kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik
namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi
dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol,"
kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).
"Bahwa kita hadir di sini juga ujaran
kebencian yang dilakukan saudara Rocky Gerung sudah menimbulkan keresahan di
tingkatan masyarakat. Adapun kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara
terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat," ujarnya.
Polda Metro Mulai Selidiki
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri
Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima total dua laporan dalam perkara yang
sama. Pihaknya masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari
tahu unsur pidana dalam perkara yang ada.
"Melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan
atas dua laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud,
mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi
efektif dengan para ahli," kata Ade Safri, Rabu (2/8/2023).
Penjelasan Rocky Gerung
Rocky juga telah menjelaskan alasannya menggunakan
kata bajingan. Dia mengatakan istilah itu memperlihatkan keakraban.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di
dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang
memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu
Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan
saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik
Bahkan, menurut dia, kata 'bajingan' itu merupakan
akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Dia juga menyebut
'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.
"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan,
itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya
bajingan," katanya.
"Saya memakai istilah itu sebagai istilah
yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang
kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin
gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati
hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya.
Rocky juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara
pribadi. Dia mengaku heran jika para relawan Jokowi yang malah melaporkan dia
ke polisi, sementara Jokowi tidak.
"Itu hal-hal kecil lah," kata Jokowi di
Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).
Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky
Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.
"Saya kerja saja," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar