Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Kasasi mengubah vonis
mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J, menjadi seumur hidup.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta
empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini
menilai, riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo juga tetap harus
dipertimbangkan.
“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv
Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga
ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikiam
pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin (28/8/2023).
Majelis Kasasi perpandangan, keringanan hukuman terhadap
Ferdy Sambo layak diberikan lantaran eks Jenderal bintang dua itu telah
mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.
“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap
bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan
pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,”
demikian bunyi pertimbangan kasasi tersebut.
Meskipun demikian, lima Hakim Agung yang memeriksa dan
mengadili perkara Ferdy Sambo menilai, judex facti yang diputuskan oleh PN
Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.
Namun, majelis tingkat kasasi menambah pertimbangan riwayat hidup Ferdy Sambo sebagai hal yang menjadi peringan hukuman tersebut.
“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan
keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang
berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang
telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana
penjara seumur hidup,” demikian putusan tersebut.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti
melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55
Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice
atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah
bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat
inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah
dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Cl – Sumber : Tribunjateng.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar