JAKARTA
– Cakrawalaonline, Bakal Calon Presiden yang juga mantan Gubernur DKI Jakarrta Anies
Baswedan menawarkan empat solusi untuk menangani polusi udara
di Jakarta dan sejumlah daerah yang mempunyai masalah serupa.
Pertama,
di seluruh kota perlu dipasang alat ukur kualitas udara. Seperti halnya
mendeteksi Covid-19 maka perlu diperbanyak alat ukur dan monitoring.
"Jadi
menurut saya ke depan nomor satu semua kota harus memiliki alat ukur kualitas
udara," katanya, Selasa 15 Agustus 2023.
Kedua,
perlu serius melakukan transisi menuju energi bersih. Karena PLTU yang
menggunakan batu bara menjadi sumber masalah asap buangannya yang menghasilkan
polusi udara.
"Kemudian
yang kedua harus dimulai secara serius transisi dari pembangkit energi tak
terbarukan menunju energi tergantikan tapi prosesnya panjang tidak bisa
mendadak," jelas Anies.
Ketiga,
Anies mendukung penurunan emisi karbon dari
kendaraan bermotor. Dengan memperbanyak kendaraan listrik, tetapi yang
diutamakan adalah kendaraan umum.
"Ketiga
penggunaan fasilitas kendaraan yang berbasis listrik khususnya kendaraan
umum,"
Terakhir,
memperbanyak taman dan wilayah hijau sebagai paru-paru di kota.
"Keempat
memperbanyak paru-paru kota di semua wilayah perkotaan. Itu contoh road map yang bisa kita
kerjakan," ujar Anies.
Apakah pemindahan ibu
kota akan menjadi solusi? Anies tidak menjawab dengan tegas. Ia kembali
mengingatkan untuk melakukan transisi energi karena PLTU berbahan bakar batu
bara yang menjadi masalah polusi udara di Jakarta.
Pengamat
Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, pemerintah
harusnya memandang persoalan polusi udara di Jakarta dalam tataran kronis.
Sebab, kata dia masalah buruknya polusi udara Jakarta tak ada perubahan dari
tahun ke tahun.
"Persoalan
polusi ini baru (dilihat) pada tataran kausalitas, tidak pada dalam tataran
kronis. Harusnya kan ini kronis karena tiap tahun berulang seperti itu,"
kata Trubus saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (15/8/2023).
Oleh
sebab itu, menurut Trubus adanya rekomendasi agar masyarakat pakai masker saat
berada di luar ruangan karena indeks kualitas udara yang tidak sehat sebagai
hal wajar.
"Kemudian
kewajiban pakai masker itu konteks publik health, itu bagus karena untuk
pencegahan dari diri sendiri," kata Trubus.
Trubus
mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi mengoptimalkan
sejumlah langkah-langkah pengendalian pencemaran lingkungan. Sehingga, kata dia
polusi tidak semakin parah.
Menurut
Trubus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mestinya mengoptimalkan uji
emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66
Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Itu
sudah mengatur semua tinggal diterapkan. Selama ini kan tidak dilaksanakan
secara sungguh-sungguh, akibatnya persoalan polusi muncul seolah-olah ada
kebakaran jenggot," ujarnya. Cl – Sumber : Liputan 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar