Jepara –
Seorang perempuan muda dengan inisial IN (28), telah ditangkap oleh Unit
Reserse Kriminal Polres Jepara karena telah menipu puluhan warga melalui skema
arisan palsu yang fiktif. Akibat ulah sang tersangka, para korban mengalami
kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
“Pelaku ditangkap pada hari
Senin (7/8/2023),” ungkap Kepala Kepolisian Daerah Jepara, AKBP Wahyu Nugroho
Setyawan, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Polres Jepara pada hari Jumat
(11/8/2023).
AKBP Wahyu menjelaskan bahwa
berdasarkan hasil penyelidikan, total 80 orang menjadi korban dari skema arisan
palsu yang dikelola oleh tersangka IN.
Hanya dengan menggunakan
platform media sosial seperti status/story WhatsApp (WA), IN berhasil menipu
puluhan korban di Kabupaten Jepara dengan skema arisan palsunya, dan berhasil
meraup keuntungan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
“Pelaku awalnya menarik minat
orang untuk ikut serta dalam skema arisan ini dengan menawarkan keuntungan yang
besar melalui status WA-nya, dan banyak yang tergoda karena janji keuntungan
yang menggiurkan,” jelasnya.
Namun seiring berjalannya
waktu, janji keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak terpenuhi, dan ia
gagal memenuhi komitmennya.
Menurut AKBP Wahyu,
penyelidikan atas aksi pelaku berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023, dengan
total 80 korban dan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Cl - Sumber :Jepara hari ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar