Grobogan-Cakrawalaonline, Kasus penganiayaan dilakukan seorang pria berinisial Pr (63) terhadap Sl (65) yang merupakan seorang perempuan. Keduanya, merupakan warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan.
Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan AKP Mujiyadari menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sama-sama sedang bekerja sebagai buruh pembungkus arang briket di Desa Bandungsari, Ngaringan, Grobogan.
Pada saat kejadian, korban dan pelaku sama-sama dalam posisi duduk sambil bekerja membungkus arang briket.
‘’Saat bekerja tersebut, korban bergumam dan berbicara sendiri dengan maksud menyindir pelaku,’’ jelas Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan, Kamis (24/8/2023).
Karena pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban, selanjutnya pelaku langsung berdiri menghampiri dan menendang korban sebanyak dua kali.
‘’Usai ditendang korban jatuh tersungkur di tanah,’’ ungkap AKP Mujiyadari.
Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh teman kerjanya. Karena mengeluh sakit pada bagian perut, korban kemudian diantar berobat ke Puskesmas Ngaringan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaringan Polres Grobogan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngaringan Polres Grobogan dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).
Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.
‘’Mengingat antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga, kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,’’ pungkas Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan
Ng-Rif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar