res

Ferdy Sambo Dieksekusi ke Nusakambangan? - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

25 Agustus 2023

Ferdy Sambo Dieksekusi ke Nusakambangan?

 


JAKARTA — Cakrawalaonline, Kejaksaan mulai melaksanakan eksekusi badan terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Pada Rabu (23/8/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Putri Candrawathi Sambo (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu di Jakarta Timur (Jaktim). Apakah suaminya, Ferdy Sambo, bakal dijebloskan ke Lapas Nusakambangan?

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, jaksa eksekutor masih melakukan koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi badan satu per satu para terpidana kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. Syarief menyebut, setelah menjebloskan terpidana PC ke penjara khusus perempuan, berikutnya menyusul Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan dieksekusi ke penjara.

“Satu-satu dulu (eksekusi badan). Yang pertama ini dulu, PC (Putri Candrawathi),” kata Syarief saat dihubungi, Kamis (24/8/2023). Ketika ditanya ke penjara manakah jaksa akan melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana mantan kadiv Propam Polri tersebut? Syarief belum bersedia memberi tahu.

Ketika ditanya apakah ada rencana Ferdy Sambo bakal dijebloskan ke penjara pengamanan maksimal di Nusakambangan? Hal tersebut mengingat kasus yang menjerat Ferdy Sambo adalah tindak pidana berat berupa pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Pun hukuman yang diterima Ferdy Sambo juga maksimal, berupa penjara seumur hidup. Atas pertanyaan tersebut, Syarief pun belum berani untuk berspekulasi. “Wah. Tunggu dulu. Nanti pasti kita kasih tahu ke mana (pemenjaraan Ferdy Sambo),” kata Syarief.

Sampai hari ini, Ferdy Sambo masih dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan suami istri terpidana utama dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Di pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Di peradilan tingkat  banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan hukuman pidana mati tersebut. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan suara beda pendapat majelis, mengubah pidana mati menjadi seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Sementara, Putri Candawathi mendapatkan hukuman 20 tahun di PN Jaksel dan oleh PT DKI Jakarta. Namun, proses kasasi menghasilkan diskon hukuman untuknya menjadi 10 tahun. Dua terpidana lain dalam kasus yang sama, pun di level kasasi mendapatkan keringan hukuman. Terpidana Ricky Rizal disunat hukumannya oleh MA dari semula 13 tahun menjadi delapan tahun penjara. Pun terpidana Kuat Maruf, pembantu rumah tangga keluarga Sambo itu putusan kasasinya mengurangi hukuman menjadi 10 tahun, dari semula 15 tahun penjara.

Selain empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, satu lagi terpidana dalam kasus yang sama, yakni Bharada Richard Eliezer. Eksekutor pembunuhan Brigadir J itu saat ini malah sudah bebas bersyarat. Richard sudah menjalani pemidanaan atas putusan inkrah PN Jaksel yang hanya menjatuhkan hukuman terhadapnya satu tahun enam bulan. Hukuman ringan tersebut dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan peran Richard sebagai justice collaborator.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, kualitas hukuman mati dengan seumur hidup tak berbeda. “Secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni, sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut, kalaupun putusan MA menguatkan hukuman mati, eks kadiv Propam Polri itu tak langsung dieksekusi. Sebab, saat hukumannya berjalan 10 tahun, KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. “Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud.

Keluarga almarhum Brigadir J memaklumi pengubahan hukuman pidana mati menjadi penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai putusan kasasi MA tersebut merupakan konsekuensi dari pemberlakuan UU 1/2023 tentang KUHP Nasional.

Martin menerangkan, KUHP baru itu mengabaikan penjatuhan hukuman mati. Sebab itu, kata dia, dapat dimaklumi majelis hakim agung mengubah hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi hanya seumur hidup. “Tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati,” kata Martin.

Namun, keluarga Brigadir J mempertanyakan pengurangan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Putusan peradilan tingkat pertama di PN Jaksel dan kedua di PT DKI Jakarta disebutkan peran Putri adalah pemicu dari peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban (Brigadir J) merasa kecewa terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi. Kami anggap pengurangan hukuman terhadap Putri Candrawathi itu, tidak menceriman empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Martin. Cl – Sumber : Garuda News 24

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar