JAKARTA — Cakrawalaonline, Kejaksaan mulai melaksanakan eksekusi
badan terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah
Yoshua Hutabarat (J). Pada Rabu (23/8/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
(Kejari Jaksel) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Putri Candrawathi
Sambo (PC) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu di Jakarta
Timur (Jaktim). Apakah suaminya, Ferdy Sambo, bakal dijebloskan ke Lapas
Nusakambangan?
Kepala Kejaksaan
Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, jaksa eksekutor masih
melakukan koordinasi untuk pelaksanaan eksekusi badan satu per satu para
terpidana kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 itu. Syarief menyebut,
setelah menjebloskan terpidana PC ke penjara khusus perempuan, berikutnya
menyusul Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J yang akan
dieksekusi ke penjara.
“Satu-satu dulu
(eksekusi badan). Yang pertama ini dulu, PC (Putri Candrawathi),” kata Syarief
saat dihubungi, Kamis (24/8/2023). Ketika ditanya ke penjara manakah jaksa akan
melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana mantan kadiv Propam Polri
tersebut? Syarief belum bersedia memberi tahu.
Ketika ditanya
apakah ada rencana Ferdy Sambo bakal dijebloskan ke penjara pengamanan maksimal
di Nusakambangan? Hal tersebut mengingat kasus yang menjerat Ferdy Sambo adalah
tindak pidana berat berupa pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Pun
hukuman yang diterima Ferdy Sambo juga maksimal, berupa penjara seumur hidup.
Atas pertanyaan tersebut, Syarief pun belum berani untuk berspekulasi. “Wah.
Tunggu dulu. Nanti pasti kita kasih tahu ke mana (pemenjaraan Ferdy Sambo),”
kata Syarief.
Sampai hari ini,
Ferdy Sambo masih dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob, Kelapa Dua,
Depok, Jawa Barat (Jabar). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan suami
istri terpidana utama dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Di pengadilan
tingkat pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) majelis hakim
menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Di peradilan
tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan
hukuman pidana mati tersebut. Namun, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)
dengan suara beda pendapat majelis, mengubah pidana mati menjadi seumur hidup
untuk Ferdy Sambo.
Sementara, Putri
Candawathi mendapatkan hukuman 20 tahun di PN Jaksel dan oleh PT DKI Jakarta.
Namun, proses kasasi menghasilkan diskon hukuman untuknya menjadi 10 tahun. Dua
terpidana lain dalam kasus yang sama, pun di level kasasi mendapatkan keringan hukuman.
Terpidana Ricky Rizal disunat hukumannya oleh MA dari semula 13 tahun menjadi
delapan tahun penjara. Pun terpidana Kuat Maruf, pembantu rumah tangga keluarga
Sambo itu putusan kasasinya mengurangi hukuman menjadi 10 tahun, dari semula 15
tahun penjara.
Selain empat pelaku
pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, satu lagi terpidana dalam kasus yang
sama, yakni Bharada Richard Eliezer. Eksekutor pembunuhan Brigadir J itu saat
ini malah sudah bebas bersyarat. Richard sudah menjalani pemidanaan atas putusan
inkrah PN Jaksel yang hanya menjatuhkan hukuman terhadapnya satu tahun enam
bulan. Hukuman ringan tersebut dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan
peran Richard sebagai justice collaborator.
Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
menilai, kualitas hukuman mati dengan seumur hidup tak berbeda. “Secara
kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni,
sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian
angka,” kata Mahfud.
Mahfud menyebut,
kalaupun putusan MA menguatkan hukuman mati, eks kadiv Propam Polri itu tak
langsung dieksekusi. Sebab, saat hukumannya berjalan 10 tahun, KUHP baru, yakni
UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. “Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati
yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah
menjadi hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud.
Keluarga
almarhum Brigadir J memaklumi pengubahan hukuman pidana mati menjadi penjara
seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J,
Martin Lukas Simanjuntak, menilai putusan kasasi MA tersebut merupakan
konsekuensi dari pemberlakuan UU 1/2023 tentang KUHP Nasional.
Martin
menerangkan, KUHP baru itu mengabaikan penjatuhan hukuman mati. Sebab itu, kata
dia, dapat dimaklumi majelis hakim agung mengubah hukuman Sambo dari hukuman
mati menjadi hanya seumur hidup. “Tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru,
yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak
memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati,” kata
Martin.
Namun, keluarga
Brigadir J mempertanyakan pengurangan hukuman terhadap terdakwa Putri
Candrawathi. Putusan peradilan tingkat pertama di PN Jaksel dan kedua di PT DKI
Jakarta disebutkan peran Putri adalah pemicu dari peristiwa pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J.
“Kami selaku
kuasa hukum keluarga korban (Brigadir J) merasa kecewa terhadap pengurangan
vonis terdakwa Putri Candrawathi. Kami anggap pengurangan hukuman terhadap
Putri Candrawathi itu, tidak menceriman empati terhadap keluarga korban, dan
tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian
serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Martin. Cl –
Sumber : Garuda News 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar