JAKARTA – Cakrawalaonline, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman
Nahdi langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA)
yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan pidana 10 tahun penjara.
"Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Pondok
Bambu, per kemarin, Rabu (23/8)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan
singkat, Kamis (24/8).
Sementara untuk ketiga terpidana lainnya yakni
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih belum dilakukan eksekusi ke
Lapas.
Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal
adanya perbedaan waktu eksekusi antara Putri dengan ketiga terpidana lainnya.
Hanya saja ia memastikan proses eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang
PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," pungkasnya.
Diketahui Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang
terdiri atas lima hakim agung memberikan potongan hukuman pidana empat terdakwa
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi
seumur hidup. Hukuman Putri, yang merupakan istri Sambo, diperingan dari 20
tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan
Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi sebelumnya mengklaim tidak ada
intervensi terhadap majelis hakim terkait keputusan kasasi tersebut.
Ia menjelaskan dalam putusannya, majelis hakim
menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa. Namun, MA
juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang diberikan.
"Hakim itu dijamin kemerdekaannya,
kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata
Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8). Cl – Sumber : CNN Iindonesia
Cakrawala Online Hari ini
24 Agustus 2023
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Hari ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar