JAKARTA – Cakrawalaindonesia, Presiden Joko Widodo
buka suara soal Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati terpidana kasus
pembunuhan Ferdy Sambo.
Jokowi mengajak semua pihak menghormati keputusan
terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Ia menilai putusan MA harus dihormati.
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita
harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis
(10/8).
MA membatalkan hukuman mati untuk Sambo pada sidang
kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8). MA menetapkan hukuman penjara
seumur hidup untuk Sambo.
Dua hakim MA menyatakan pendapat berbeda dalam
putusan tersebut. Mereka adalah hakim Jupriyadi dan hakim Desnayeti.
"Anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota
majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion itu berbeda
pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap
hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan ya, (hukuman) seumur
hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi saat
ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/8).
Mahkamah juga mengurangi hukuman untuk istri Sambo,
Putri Chandrawati. Putri dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun
penjara.
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat
pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun
penjara. Cl – Sumber : CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar