res

Konser Dangdut Di Pati Ricuh, Seorang Warga Tewas Ditusuk - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

21 Agustus 2023

Konser Dangdut Di Pati Ricuh, Seorang Warga Tewas Ditusuk

 


PATI – Cakrawalaonline, Acara dangdut memeriahkan HUT RI di Kabupaten Pati berujung ricuh dan menelan korban jiwa. Seorang pria paruh baya tewas ditusuk saat berupaya melerai kericuhan dan seorang pemuda harus dirawat intensif di rumah sakit.

Dalam video amatir yang beredar memperlihatkan suasana pesta memperingati HUT RI di Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jumat (18/8/2023) malam. Namun, kericuhan antarpemuda terjadi tak lama setelah hiburan musik dangdut dimulai.

Sementara, pemuda berinisial D 20 tahun yang juga menjadi korban penusukan terpaksa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut, jajarannya telah mengejar pelaku dan mengamankan A (20) dan C (20). Kedua pelaku diduga menusuk kedua korban dengan pisau lipat saat terlibat kericuhan.

Kompol Onkoseno menjelaskan, kejadian bermula sesaat dua kelompok pemuda terlibat perkelahian. Korban yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian mendatangi dan berupaya melerai perkelahian itu. Namun, korban justru ditusuk hingga meninggal dunia. Sementara, pemuda berinisial D mengalami luka pada bagian pelipis serta luka tusuk pada bagian perut. D saat ini dalam perawatan di rumah sakit.

"Salah satu korban meninggal dunia, kemudian hari ini kita melaksanakan autopsi. Hasil autopsi secara garis besar menyatakan korban meninggal akibat adanya tusukan yang menyebabkan pendarahan," ungkap Onkoseno, Sabtu (19/8/2023).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. Cl – Sumber : Beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar