PATI – Cakrawalaonline, Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Gembong Triyono berlanjut di meja hijau.
Dia terbukti bersalah dan dituntut enam tahun
penjara.
Mantan Kades tersebut diduga menyelewengkan bantuan
keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melimpahkan
kasus tersebut ke PN Tipikor Semarang untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Sebelumnya dia ditetapkan menjadi DPO karena
melarikan diri ke Banten.
Dia bepergian mencari petunjuk ke makam-makam.
DPO itu musafir keliling sampai ke Banten dan ziarah
ke makam-makam mencari jati diri.
Hari ini, Rabu (23/8), dia menjalani sidang online
Pengadilan Tipikor Semarang di Lapas Kelas IIB Pati.
Dalam persidangan, dia terbukti bersalah karena
melakukan korupsi.
Berdasarkan fakta persidangan, ada beberapa barang
bukti (BB) yang dibeberkan.
Ada pula barang bukti yang disita oleh kejaksaan.
Di antaranya, BB itu selembar kuitansi sebesar Rp
175 juta.
Kuitansi itu
untuk pembangunan talud Desa Semirejo.
Kemudian Banprov sejumlah Rp 100 juta dan Rp 75
juta.
"Triyono melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo
Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
kata Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Ardiyanto.
Atas perbuatannya, Triyono ini dijatuhkan pidana
penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan.
Tak hanya itu, dia juga didenda sebesar Rp 200 juta.
Cl - Sumber : Radar Kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar