JAKARTA
– Cakrawalaonline, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan work
from home atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 21
Agustus-21 Oktober 2023. Langkah WFH Jakarta ini
dilakukan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta. Lalu bagaimana
dengan swasta?
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi
Hartono menuturkan, terkait perusahaan swasta dapat
melalukan kebijakan sendiri mengenai WFH untuk membantu kualitas udara dan
mengatasi kemacetan di Jakarta.
“Mereka berbisnis
dan usahanya supaya maju harus kita perhatikan, semuanya sudah dewasa untuk
mengatur masing-masing,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu, 20
Agustus 2023, dikutip dari Antara,
Senin (21/8/2023).
Sedangkan untuk pengawasan ASN DKI Jakarta
yang menerapkan WFH, Heru meminta melalui panggilan video atau video call.
“Pengawasannya gampang, jadi saya meminta
kepada atasannya langsung untuk “video call”, tanya dia ada di mana? Kalau di
rumah, rumahnya ada di mana?,” ujar Heru.
Ia menambahkan, WFH perlu
diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama
uji coba pertama dilakukan selama tiga bulan mulai 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Heru menambahkan, jika uji coba terbilang
efektif, pihaknya akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika
kalau ditemukan tidak efektif lantaran ASN atau PNS tidak
disiplin, akan kembali ditempatkan di kantor.
“Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21
Oktober, misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak
disiplin, ya saya kembalikan,” kata dia. Cl – Sumber : Liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar