DEMAK-Cakrawalaonline
Selama tiga kali penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten
Demak, hanya di tahun 2022 dan 2023 mulai munculnya konflik diantara para Calon
Kepala Desa (Cakades) yang memperebutkan kursi kepala desa.
Mengacu dari data
Kesbangpol Kabupaten Demak mencatat, Pilkades tahun 2017 dengan jumlah 54 desa
yang mengikuti Pilkades tanpa gugatan, Pilkades tahun 2019 dengan jumlah 6 desa
tanpa gugatan, Pilkades tahun 2022 dengan jumlah 183 desa dengan 1 desa batal
yaitu wonokerto dan 4 desa gugatan
diantaranya Desa Sari, Desa Klampok lor, Desa Bedono, dan Desa Gemulak.
Di tahun ini saja, sebelum
penyelenggaraan Pilkades tahap dua, sudah muncul permasalahan di empat desa, di
antaranya, Desa Mlaten, Desa Sarirejo, Desa Wonoagung, dan Desa Wonokerto.
Demikian yang disampaikan,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Demak,
Kendarsih Iriani dalam kegiatan dialog Forkopimda yang dilaksanakan di Gedung
Grhadika Bakti Praja, Selasa (1/8/2023).
Dia mengatakan dengan
memperhatikan data tersebut, jumlah potensi kerawanan terjadinya konflik maupun
gugatan hukum semakin meningkat.
"Karena saat ini
masyarakat maupun bakal calon sudah semakin cerdas dan cenderung menggunakan
langkah upaya hukum untuk mendapatkan rasa keadilan maupun untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada," kata kendarsih.
Dia menjelaskan bahwa
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak Tahun 2023 ini
akan dilaksanakan oleh 55 desa.
"Sebanyak 54 desa merupakan
desa penyelenggara Pilkades serentak tahun 2017 yang akan berakhir pada tahun
2023 ini dan ada 1 desa merupakan desa yang sempat tertunda pelaksanaannya pada
penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2022 lalu yaitu Desa Wonokerto
Kecamatan Karangtengah," jelasnya.
Berdasarkan hasil
pendaftaran dan verifikasi penelitian yang dilakukan Panitia Pilkades tingkat
desa kata dia, dari 55 Desa yang menyelenggarakan Pilkades terdapat 143 orang yang telah mendaftar sebagai bakal
calon Kepala Desa.
"Dimana yang telah
ditetapkan memenuhi syarat sebagai bakal calon sejumlah 131 orang bakal calon
dan yang ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon sejumlah 11 orang
bakal calon dan yang meninggal dunia sebelum dilakukan verifikasi penelitian
sejumlah 1 orang bakal calon," ucapnya.
Selain itu lanjut kata
dia, berdasarkan pemantauan dan kajian analisis potensi kerawanan konflik yang telah
dilakukan oleh Tim internal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak,
dalam penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 ini setidaknya terdapat 4
desa yang berpotensi rawan konflik maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Pertama ada di Desa Mlaten
Kecamatan Mijen dengan analisis rawan konflik dan gugatan hukum dikarenakan
salah satu bakal calon bernama Abdul Khalim telah ditetapkan tidak memenuhi
syarat oleh Panitia Pilkades tingkat Desa padahal berdasarkan hasil supervisi
Panitia Pilkades tingkat Kabupaten telah memerintahkan agar dilakukan
perpanjangan pendaftaran dan 2 bakal calon lainnya yaitu Siti Ulfa dan Abdul
Khalim dapat melengkapi berkas pendaftarannya.
Kedua ada di Desa Sarirejo
Kecamatan Guntur dengan analisis rawan konflik dan gugatan hukum dikarenakan
salah satu bakal calon bernama Jamingan telah ditetapkan tidak memenuhi syarat
oleh Panitia Pilkades tingkat Desa dengan alasan ijazah Wustho yang disetarakan
dengan SMP tidak diakui oleh Kemenag padahal bakal calon tersebut telah
memiliki ijazah Kejar Paket C yang setara dengan SMA.
Ketiga ada di Desa
Wonoagung Kecamatan Karangtengah dengan analisis rawan konflik dikarenakan
hubungan antara BPD dan Panitia Pilkades tingkat Desa kurang harmonis
dikarenakan sikap dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh BPD yang
berujung pada pemberhentian panitia lama dan diganti dengan panitia baru.
(Dw-Sumbertribunjateng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar