res

Muncul Konflik Sengketa Hukum Antara Cakades Demak - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Direktur PT BPR BKK Purwodadi Mengucapkan Selamat Hari Ibu 22 Desember 2024

03 Agustus 2023

Muncul Konflik Sengketa Hukum Antara Cakades Demak

 


DEMAK-Cakrawalaonline

 Selama tiga kali penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  di Kabupaten Demak, hanya di tahun 2022 dan 2023 mulai munculnya konflik diantara para Calon Kepala Desa (Cakades) yang memperebutkan kursi kepala desa.

 

Mengacu dari data Kesbangpol Kabupaten Demak mencatat, Pilkades tahun 2017 dengan jumlah 54 desa yang mengikuti Pilkades tanpa gugatan, Pilkades tahun 2019 dengan jumlah 6 desa tanpa gugatan, Pilkades tahun 2022 dengan jumlah 183 desa dengan 1 desa batal yaitu wonokerto dan 4 desa gugatan  diantaranya Desa Sari, Desa Klampok lor, Desa Bedono, dan Desa Gemulak.

 

Di tahun ini saja, sebelum penyelenggaraan Pilkades tahap dua, sudah muncul permasalahan di empat desa, di antaranya, Desa Mlaten, Desa Sarirejo, Desa Wonoagung, dan Desa Wonokerto.

 

 

Demikian yang disampaikan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Demak, Kendarsih Iriani dalam kegiatan dialog Forkopimda yang dilaksanakan di Gedung Grhadika Bakti Praja, Selasa (1/8/2023).

 

Dia mengatakan dengan memperhatikan data tersebut, jumlah potensi kerawanan terjadinya konflik maupun gugatan hukum semakin meningkat.

 

"Karena saat ini masyarakat maupun bakal calon sudah semakin cerdas dan cenderung menggunakan langkah upaya hukum untuk mendapatkan rasa keadilan maupun untuk menyelesaikan permasalahan yang ada," kata kendarsih.

 

Dia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak Tahun 2023 ini akan dilaksanakan oleh 55 desa.

 

"Sebanyak 54 desa merupakan desa penyelenggara Pilkades serentak tahun 2017 yang akan berakhir pada tahun 2023 ini dan ada 1 desa merupakan desa yang sempat tertunda pelaksanaannya pada penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2022 lalu yaitu Desa Wonokerto Kecamatan Karangtengah," jelasnya.

 

Berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi penelitian yang dilakukan Panitia Pilkades tingkat desa kata dia, dari 55 Desa yang menyelenggarakan Pilkades terdapat 143  orang yang telah mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa.

 

"Dimana yang telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai bakal calon sejumlah 131 orang bakal calon dan yang ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon sejumlah 11 orang bakal calon dan yang meninggal dunia sebelum dilakukan verifikasi penelitian sejumlah 1 orang bakal calon," ucapnya.

 

Selain itu lanjut kata dia, berdasarkan pemantauan dan kajian analisis potensi kerawanan konflik yang telah dilakukan oleh Tim internal Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Demak, dalam penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 ini setidaknya terdapat 4 desa yang berpotensi rawan konflik maupun sengketa hukum di kemudian hari.

 

Pertama ada di Desa Mlaten Kecamatan Mijen dengan analisis rawan konflik dan gugatan hukum dikarenakan salah satu bakal calon bernama Abdul Khalim telah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh Panitia Pilkades tingkat Desa padahal berdasarkan hasil supervisi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten telah memerintahkan agar dilakukan perpanjangan pendaftaran dan 2 bakal calon lainnya yaitu Siti Ulfa dan Abdul Khalim dapat melengkapi berkas pendaftarannya.

 

Kedua ada di Desa Sarirejo Kecamatan Guntur dengan analisis rawan konflik dan gugatan hukum dikarenakan salah satu bakal calon bernama Jamingan telah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh Panitia Pilkades tingkat Desa dengan alasan ijazah Wustho yang disetarakan dengan SMP tidak diakui oleh Kemenag padahal bakal calon tersebut telah memiliki ijazah Kejar Paket C yang setara dengan SMA.

 

Ketiga ada di Desa Wonoagung Kecamatan Karangtengah dengan analisis rawan konflik dikarenakan hubungan antara BPD dan Panitia Pilkades tingkat Desa kurang harmonis dikarenakan sikap dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh BPD yang berujung pada pemberhentian panitia lama dan diganti dengan panitia baru.

(Dw-Sumbertribunjateng)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar