DEMAK – Cakrawalaonline, Seorang nelayan warga
Demak, Mukhamad Nur Faizin alias Gembes diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba
Polres Rembang gegara mengedarkan dua ribu lebih butir pil koplo.
“Menurut keterangan pelaku, bahwa (Pelaku) mendapat
pesanan dari salah satu orang warga Rembang. Dimana akan digunakan untuk
bekerja di laut mencari ikan. Di sana butuh semacam pil untuk menenangkan diri,
kalau menurut keterangan pelaku. Namun bisa digagalkan penjualan tersebut oleh
anggota kita di lapangan,” terang Kapolres Rembang AKBP Suryadi saat memimpin
konferensi pers di Mapolres Rembang, pada Senin 14/8/2023 pagi
“ Kita bisa amankan sejumlah 2.786 butir. 1.956
butir berwarma putih dan sisanya sekitar 830 berwarna kuning. Ini melanggar
Pasal 196, undang-undang nomor 36, Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya 15
tahun dan atau denda 1,5 miliar,” imbuh Suryadi.
Tersangka Faizin dihadirkan saat konferensi pers.
Saat ditanya wartawan ia mengaku memperoleh obat terlarang itu dari membeli
melalui lokapasar atau marketplace, untuk kemudian diperjualbelikan ke sesama
temannya nelayan.
“ Beli online di shopee. Dijual ke temen-temen
(nelayan) yang pernah bareng (satu kapal). Per kaleng belinya Rp 800 ribu. Jual
ecer Rp 15 ribu (per bungkus isi 10 butir). Untungnya per kaleng 400 sampai 700
ribu. Belinya kalengan untuk persediaan satu bulan,” kata Faizin.
Ia mengaku sudah senjak empat bulan yang lalu
mengedarkan pil koplo, untuk menambah pemasukan. Selain mengedarkan, Faizin
juga mengaku mengonsumsi obat-obat terlarang sebagai penghilang jenuh saat
melaut.
“ Empat bulanan yang lalu. Lebih dari satu kali.
Untuk nambah-nambah penghasilan. Di tengah laut kan nggak ada hiburan. Pakai
ini (pil koplo) biar tenang. Sehari dua (kali minum pil koplo),” ujar Faizin.
Pelaku yang masih berusia 23 tahun itu ditangkap
polisi di salah satu SPBU di Kecamatan Kaliori, Rembang, pada Sabtu 12/8/2023
malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan bermula dari sebuah laporan warga.
Cl – Sumber : Demakhariini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar